SPBU 14.294.723 Batu Aji Diduga Utamakan Isi di Jiregen dari Pada Pemotor  

HUKUM - KRIMINAL250 Dilihat
banner 468x60

Batam,detikinewsinfo.com –  Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), Petugas SPBU 14.294.723 yang berada di lokasi batu aji, diduga mengutamakan pengisian jiregen daripada kendaraan sepeda motor. Hal itu dialalami salah seorang warga (Herman) yang mengungkap kekesalannya saat antrian panjang, kamis (27/2/2025) pukul 6:02 wib (Pagi).

banner 336x280

“SPBU sebelum simpang barelang pak mereka utamakan isi jiregen, sedangkan antrian panjang sepeda motor. Tadi saya tanya sama petugasnya dia bilang sudah ketentuan dari atasan mereka,” ucap Herman.

Kejadian tersebut sudah sering terjadi ditempat SPBU yang sama dengan modus mobil L300 di parkir di belakang office, supir gunakan trolli kedepan ambil BBM.

“Saya juga melihat mobil keluar dari belakang, mobil L300 yang ditutup bagian belakang pakai terpal,” tambahnya.

penimbunan bahan bakar minyak (BBM) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Selain itu, penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

UU yang mengatur penimbunan BBM

✔️Pasal 5 UU Nomor 22 Tahun 2001

mengatur bahwa kegiatan usaha

minyak dan gas bumi harus memiliki

izin berusaha dari pemerintah pusat. ✔️Pasal 18 ayat (2) Perpres Nomor

191 Tahun 2014 mengatur bahwa

badan usaha atau masyarakat

dilarang melakukan penimbunan

BBM.

✔️Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001

mengatur bahwa pelaku penimbunan

BBM bersubsidi terancam pidana

penjara paling lama 6 tahun dan

denda paling banyak Rp60 miliar.

Sanksi penimbunan BBM

✔️Pelaku penimbunan BBM yang tidak

sanggup membayar denda akan

diganti dengan kurungan penjara.

✔️Pelaku yang meniru atau

memalsukan BBM juga terancam

pidana.

Penegakan hukum penimbunan BBM

 

✔️Polri berwenang menindak tegas

pelaku penimbunan BBM.

✔️Polri juga berwenang mengamankan

SPBU untuk mencurigai pembelian

BBM yang tidak wajar.

Kita menghimbau kepada dinas terkait yang mengeluarkan surat rekomendasi pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU supaya mencantumkan “No BP” mobil disetiap surat rekomendasi, untuk menghindari orang yang menyalahgunakan surat izin.( NZ )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *