Detikinewsinfo.com] Suasana pemeriksaan di ruang Paminal Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendadak tegang. Korban dugaan pelanggaran kode etik kesusilaan oleh seorang anggota Polsek Sagulung, perempuan berinisial FM, tiba-tiba kejang-kejang dan jatuh lemas saat memberikan keterangan pada Senin (6/10/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
FM datang ke Polda Kepri didampingi tim kuasa hukumnya, Adv. Lisman Hulu, Adv. Fery Hulu, Martin Zega, dan Leo Halawa, untuk memenuhi panggilan penyidik Paminal Propam terkait laporan dugaan pelanggaran berat oleh seorang oknum polisi berinisial YAAS.
Diduga Hamili, Aniaya, dan Lakukan Kekerasan Seksual
Dalam Laporan Polisi Nomor: SPSP2/41/IX/2025/Subbagyanduan, Brigadir Polisi YAAS dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kesusilaan, menghamili korban, serta melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual.
Kasus ini sudah menimbulkan perhatian luas publik, lantaran pelaku yang dilaporkan merupakan aparat penegak hukum aktif yang masih berdinas di Polsek Sagulung.
“Klien kami dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai korban. Namun kondisi fisiknya belum stabil akibat trauma yang berat,” ujar Lisman Hulu, kuasa hukum korban.
Korban Kejang Saat Ditanya Kronologi
Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam. Situasi mendadak berubah ketika penyidik mulai menanyakan kronologis detail peristiwa yang menimpa korban.
“Kondisi klien kami tiba-tiba drop. Ia kejang-kejang dan menggigil. Pertanyaan belum sampai ke hal-hal sensitif, tapi begitu disinggung kronologi kejadian, tubuhnya langsung tidak kuat,” ungkap Lisman.
Menurut Lisman, FM saat ini masih dalam tahap pemulihan fisik dan mental akibat dugaan kekerasan yang dialaminya. Ia berharap pihak kepolisian memperhatikan kondisi korban saat pemeriksaan, namun tetap melanjutkan proses hukum tanpa penundaan.
Desakan Proses Tegas dan Transparan
Kuasa hukum FM menegaskan, kondisi korban yang menurun bukan alasan untuk menghentikan proses penyelidikan.
“Justru ini bukti nyata bahwa luka korban belum sembuh. Negara harus hadir memberi keadilan, bukan menunda,” tegas Lisman Hulu dengan nada geram.
Ia meminta Kapolda Kepri memastikan agar Propam bekerja profesional, tanpa intervensi, dan tidak melindungi siapapun.
“Oknum ini harus segera diperiksa secara etik dan pidana. Jangan ada kesan dilindungi hanya karena berseragam,” ujarnya.
Polda Kepri Buka Suara
Menanggapi kasus tersebut, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniayanto membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan tengah ditangani serius.
“Sudah kami mintai keterangan baik pelapor maupun terlapor. Kami sedang mengumpulkan fakta. Bila terbukti, tentu akan kami tindak sesuai aturan kode etik dan peraturan disiplin anggota Polri,” ujarnya seperti dikutip dari Batam Pos.
Sementara itu, Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar juga mengonfirmasi bahwa YAAS merupakan anggota aktif di jajarannya. “Benar, anggota tersebut masih berdinas. Prosesnya sekarang ditangani Propam Polda Kepri,” katanya singkat.
Sorotan Publik: Ujian Integritas Polri
Kasus ini kembali menjadi sorotan tajam publik karena menyeret nama aparat penegak hukum yang justru diduga mencederai martabat profesinya. Di tengah upaya Polri memperbaiki citra pasca serangkaian pelanggaran etik, kasus seperti ini dinilai bisa menjadi ujian integritas institusi.
“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum?” ucap seorang aktivis perempuan di Batam yang enggan disebut namanya. “Keadilan untuk korban tidak boleh tersandera seragam.”
Kuasa hukum FM menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan berencana mengajukan laporan tambahan terkait dugaan kekerasan fisik dan penelantaran terhadap kliennya.
“Korban sudah mengalami trauma mendalam. Yang kami tuntut bukan belas kasihan, tapi keadilan,” pungkas Lisman Hulu dengan suara berat.red













