Batam,detikinewsinfo.com – Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), Petugas SPBU 14.294.723 yang berada di lokasi batu aji, diduga mengutamakan pengisian jiregen daripada kendaraan sepeda motor. Hal itu dialalami salah seorang warga (Herman) yang mengungkap kekesalannya saat antrian panjang, kamis (27/2/2025) pukul 6:02 wib (Pagi).
“SPBU sebelum simpang barelang pak mereka utamakan isi jiregen, sedangkan antrian panjang sepeda motor. Tadi saya tanya sama petugasnya dia bilang sudah ketentuan dari atasan mereka,” ucap Herman.
Kejadian tersebut sudah sering terjadi ditempat SPBU yang sama dengan modus mobil L300 di parkir di belakang office, supir gunakan trolli kedepan ambil BBM.
“Saya juga melihat mobil keluar dari belakang, mobil L300 yang ditutup bagian belakang pakai terpal,” tambahnya.
penimbunan bahan bakar minyak (BBM) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Selain itu, penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
UU yang mengatur penimbunan BBM
✔️Pasal 5 UU Nomor 22 Tahun 2001
mengatur bahwa kegiatan usaha
minyak dan gas bumi harus memiliki
izin berusaha dari pemerintah pusat. ✔️Pasal 18 ayat (2) Perpres Nomor
191 Tahun 2014 mengatur bahwa
badan usaha atau masyarakat
dilarang melakukan penimbunan
BBM.
✔️Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001
mengatur bahwa pelaku penimbunan
BBM bersubsidi terancam pidana
penjara paling lama 6 tahun dan
denda paling banyak Rp60 miliar.
Sanksi penimbunan BBM
✔️Pelaku penimbunan BBM yang tidak
sanggup membayar denda akan
diganti dengan kurungan penjara.
✔️Pelaku yang meniru atau
memalsukan BBM juga terancam
pidana.
Penegakan hukum penimbunan BBM
✔️Polri berwenang menindak tegas
pelaku penimbunan BBM.
✔️Polri juga berwenang mengamankan
SPBU untuk mencurigai pembelian
BBM yang tidak wajar.
Kita menghimbau kepada dinas terkait yang mengeluarkan surat rekomendasi pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU supaya mencantumkan “No BP” mobil disetiap surat rekomendasi, untuk menghindari orang yang menyalahgunakan surat izin.( NZ )



















