Pegadaian Dukung Fatwa DSN-MUI tentang Usaha Bulion Syariah, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah Nasional

Fatwa No. 166 menjadi landasan kepastian hukum bagi perdagangan dan simpanan emas berbasis syariah, sekaligus membuka peluang optimalisasi potensi emas masyarakat.

NASIONAL90 Dilihat
banner 468x60

Jakarta(DK)- PT Pegadaian mendukung penuh penerbitan Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh DSN-MUI. Peluncuran fatwa tersebut digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, Jumat (13/2/2026), dan dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat literasi, inklusi, serta kepastian hukum industri keuangan syariah di Indonesia.

Fatwa ini lahir sebagai respons atas dinamika pasar emas modern sekaligus kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Penyusunannya mengacu pada mandat hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah. Dengan terbitnya fatwa tersebut, kegiatan usaha bulion syariah kini memiliki rambu-rambu yang lebih jelas dan terstandar.

banner 336x280

Bagi Pegadaian, kehadiran fatwa ini memperkuat posisi perusahaan sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan layanan bank emas. Regulasi ini sekaligus memperkuat fondasi pengembangan produk emas syariah, baik dalam bentuk simpanan, pembiayaan, maupun perdagangan emas.

Urgensi penerbitan fatwa tersebut dinilai sangat tinggi mengingat besarnya potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia. Berdasarkan data industri, kepemilikan emas masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui mekanisme usaha bulion syariah, potensi ini dapat menjadi sumber modal domestik yang signifikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam proses perumusannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan langsung ke pabrik emas untuk memastikan keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan prinsip syariah, khususnya pada produk emas digital. Langkah ini dilakukan guna memastikan transaksi tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memenuhi kaidah fiqih muamalah.

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH M. Cholil Nafis, Ph.D., menegaskan bahwa fatwa ini membawa visi besar untuk mendorong emas menjadi instrumen investasi strategis di Indonesia. Menurut dia, emas memiliki karakteristik sebagai pelindung nilai (hedging) terhadap inflasi, sehingga relevan untuk memperkuat ketahanan ekonomi umat.

“Transformasi emas dari sekadar barang simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat. Kita memiliki potensi emas yang besar. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini dapat melaju menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tetapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa keberkahan bagi ekonomi nasional,” ujar Cholil.

Sementara itu, Pemimpin Wilayah Kanwil II Pekanbaru PT Pegadaian, Agus Riyadi, menyambut positif peluncuran fatwa tersebut. Menurut dia, kehadiran fatwa ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan bulion syariah.

“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas dan komprehensif bagi pelaksanaan usaha bulion berbasis syariah, sehingga masyarakat semakin yakin akan keamanan, transparansi, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah,” kata Agus.

Ia menambahkan, Pegadaian siap berperan sebagai mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara konsisten dan berkelanjutan. Selama ini, praktik bisnis emas Pegadaian telah mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah. Setiap gram emas yang ditransaksikan melalui produk Cicil Emas maupun Tabungan Emas didukung oleh keberadaan fisik emas dengan rasio satu banding satu yang tersimpan di fasilitas penyimpanan berstandar internasional.

“Setiap saldo emas digital nasabah bukan sekadar pencatatan administratif, melainkan didukung oleh emas fisik yang nyata. Nasabah juga memiliki hak untuk mengambil emas fisik melalui ATM Emas Pegadaian maupun di seluruh outlet Pegadaian sesuai ketentuan,” ujarnya.

Fatwa No. 166 merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion syariah beserta akad yang diperbolehkan. Pertama, simpanan emas dapat menggunakan akad qardh, mudharabah, atau akad lain yang sesuai prinsip syariah. Kedua, pembiayaan emas menggunakan akad musyarakah, mudharabah, atau wakalah bi al-istitsmar untuk kegiatan produktif. Ketiga, perdagangan emas menggunakan akad bai’ al-murabahah atau bai’ al-musya’. Keempat, penitipan emas menggunakan akad ijarah atau wadi’ah.

Salah satu poin penting dalam fatwa ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yakni konsep kepemilikan emas secara kolektif. Dalam konteks investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar atau ketidakpastian, sekaligus memastikan transparansi dan kepastian hak nasabah.

Agus Riyadi menjelaskan, konsep tersebut memungkinkan emas fisik tersimpan sebagai underlying asset bagi kepemilikan kolektif nasabah. Sebagai ilustrasi, jika 100 nasabah masing-masing menabung 10 gram emas, maka tersedia emas fisik seberat 1 kilogram yang disimpan di vault. Emas itu menjadi milik kolektif sesuai porsi kepemilikan masing-masing nasabah, meskipun tidak dipisahkan secara fisik per keping.

Dengan terbitnya fatwa ini, Pegadaian menilai ekosistem usaha bulion syariah akan semakin kuat. Tidak hanya bagi Pegadaian, tetapi juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang bergerak di sektor bulion. Fatwa tersebut diharapkan menjadi pedoman normatif sekaligus operasional bagi industri agar dapat menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

Pada akhirnya, penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah dipandang sebagai langkah strategis dalam mendorong terbentuknya ekosistem keuangan syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia, sekaligus mengoptimalkan potensi emas nasional sebagai penopang pertumbuhan ekonomi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *