
Batam,detikinewsinfo.com – Maraknya peredaran rokok Ilegal Merk VR7 di Kota Batam, dianggap sebuah kegagalan dalam pengawasan dari pihak Bea dan Cukai Kota Batam.
Selain gagal melakukan Pengawasan, Bea dan Cukai Kota Batam juga dianggap telah gagal dalam menjalankan Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pada Pasal 54 UU RI No. 39 Tahun 2007 menjelaskan bahwa pengedar rokok Ilegal bisa dipidana penjara paling sedikit 1 tahun atau denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai.
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Pantauan awak media di lapangan, Rokok Ilegal Merk VR7 dijual bebas hampir di semua warung-warung kecil yang ada di kota batam.
Berdasarkan data yang awak media himpun, jenis rokok ilegal merek VR7 yang beredar bebas di pasaran dan dijual di warung-warung yang ada di Kota Batam.
Sementara, Salah satu pedagang yang tidak ingin namanya dipublikasikan saat di wawancarai, mengatakan bahwa ada sales rokok VR7 tersebut yang datang setiap minggu ke warungnya.
“Ada salesnya tiap minggu datang bang. Kalau gak datang, kami pergi beli ke grosir di pasar sana (Salah Satu Tempat di Batu Aji)”, ungkapnya kepada awak media,Selasa (18-07-2023).
Saat ditanya apakah ia tidak takut menjual rokok Ilegal Merk VR7 atau lainnya, Ia menjawab bahwa Batam kan bebas pajak.
“Batam kan bebas pajak bang, jadi kenapa harus takut. Apalagi selama ini tidak ada yang pernah merazia juga. Hampir seluruh warung kok yang menjual rokok tanpa pita cukai tersebut”, ucapnya.
Dari hasil wawancara tersebut, tampak jelas bahwa BC Batam telah gagal dalam melakukan pengawasan untuk mencegah maraknya peredaran rokok Ilegal di kota batam.
Selain itu, Sangat jelas juga kegagalan Bea dan Cukai Kota Batam dalam menjalankan Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.(Red)