Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menyebut bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Johanis dan Thedy Johanis pada Senin (15/5/23). “Surat DPO terhadap kedua orang tersebut sudah kita terbitkan,” kata Nasriadi.
Menurutnya, penerbitan DPO ini keluar usai Johanis dan Thedy Johanis mangkir 2 kali dari panggilan penyidik sebagai tersangka kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan Pasar Mitra 2 Batam Center, Kota Batam.







“Setelah kita menyebarkan status DPO ini dan jika masih tidak ada juga itikad baik dari kedua tersangka untuk menyerahkan diri, maka kita akan lakukan Red Notice,” imbuhnya.











