Sabtu, Januari 25, 2025
spot_img
BerandaNASIONALLEMAHNYA PENGAWASAN DAN MINIMNYA SANKSI TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MILIK NASABAH/BORROWER, PINJAMAN...

LEMAHNYA PENGAWASAN DAN MINIMNYA SANKSI TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MILIK NASABAH/BORROWER, PINJAMAN ONLINE

Batam(DK)- Menjamurnya Praktik-Praktik Pinjaman yang menggunakan media elektronik sebagai alat transmisinya mengakibatkan polarisasi terhadap masyarakat sehingga terjebak didalam ketidaktahuannya akan hak-hak dan kewajiban yang banyak dikebiri oleh para penyedia jasa Pinjaman berbasis online tersebut.

Banyak para penyedia jasa tersebut berlindung dibawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menggaet calon nasabahnya dan lebih banyak yang Ilegal berkeliaran diruang media sosial dan sangat gampang untuk di akses oleh masyarakat awam, namun tanpa masyarakat sadari para penyedia jasa ini tidak mengindahkan kaedah-kaedah atau arahan-arahan yang telah ditetapkan oleh OJK sendiri mulai dari suku Bunga Pinjaman yang seenak jidatnya, Perjanjian Baku Kredit yang tidak jelas mana hak dan kewajiban, hingga pada proses Penagihan yang menggunakan jasa pihak ketiga yang tak jarang ada ancaman, Intimidasi, dan menakut-nakuti nasabah/peminjam dengan akan menyebarluaskan data pribadi Nasabah yang seharusnya dilindungi.

Hal ini yang mendorong PEBRI YUNANDA, SH., CPL. Selaku Pimpinan LEMBAGA BANTUAN HUKUM BATARA DHARMA Menyikapi Maraknya keluhan, aduan serta Laporan yang masuk untuk melakukan RISET terkait PINJAMAN yang berbasis Online ini, dibantu oleh Rekan RINDO A. MANURUNG, S.H. dan JHONATAN MANURUNG, S.H., selaku aktifis, Pemerhati dan Praktisi Perlindungan Konsumen Indonesi di Kota Batam.

Adapun tujuan dibuat Riset ini sebagai Masukan serta kritikan kepada :

1. OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN)

Apakah semua Penyedia Jasa Pinjaman yang bernaung dibawah OJK telah mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh OJK, bagaimana Pengawasan yang telah dilakukan oleh OJK terhadap Para Penyedia Jasa tersebut dan apa sanksi yang diberikan apabila penyedia jasa melanggar atauran tersebut, yang terakhir apa tanggung jawab OJK kepada Konsumen yang menjadi korban Intimidasi dan kebocoran data yang dilakukan oleh Pinjaman berbasis online baik itu yang berada dibawah naungan OJK dan DILUAR OJK (ILEGAL).

2. AFPI (ASOSIASI FINTECH PENDANAAN BERSAMA INDONESIA)

Apakah AFPI selaku asosiasi yang telah di tunjuk oleh OJK sudah menerapkan standar-standar operasional (Baik itu penerapan suku bunga, biaya administrasi dan juga Perlindungan data Pribadi para Nasabah/Peminjam) Sesuai aturan hukum yang ada kepada seluruh penyedia jasa Pinjaman online yang bernaung dibawahnya, bagaimana Pengawasan yang dilakukan AFPI kepada anggotanya yang melakukan Pelanggaran aturan Hukum terkait Bocornya data Pribadi Nasabah/Peminjam yang sangat meresahkan masyarakkat Kepada Pihak Ketiga yang seharusnya dilindungi

3. PEMERINTAH ( KOMINFO, KEPOLISIAN)

Kominfo diharapkan turut mengedukasi masyarakat terkait Pinjaman Online LEGAL dan ILEGAL yang membocorkan data Nasabah/Penggunanya dengan menyediakan kolom aduan khusus agar masyarakat dapat dengan mudah mengadu sehingga kominfo dapat memblokir aplikasi Pinjaman yang meresahkan masyarakat belakangan ini.

POLRI diharapkan lebih meningkatkan SENSE OF CRISIS yang tengah dialami oleh masyarakat dengan menjamurnya Pinjaman Online yang membocorkan Data Nasabahnya guna mengancam serta mengintimidasi Nasabahnya yang mana hal tersebut seharusnya dilindungi oleh Pemberi Pinjaman, Karena UNDANG-UNDANG ITE Dan PERLINDUNGAN DATA PRIBADI dengan sangat jelas mengatur sanksi PIDANA terkait hal tersebut.

4. MASYARAKAT
– Masyarakat diminta untuk lebih Bijaksana lagi dalam melakukan Pinjaman online agar tidak terjebak dengan Bunga yang besar, Teror, dan Penyalahgunaan data Pribadi yang dilakuakan oleh Pihak Ketiga yang bekerjasama dengan Penyedia Jasa Pinjaman Online.

Bagi Masyarakat yang sudah Terlanjur Meminjam Jangan takut Untuk melaporkan dan membuat aduan terkait Teror dan Penyalahgunaan data Pribadi yang dilakukan oleh Pihak Ketiga kepada Pihak yang berwajib seperti OJK, KOMINFO dan POLRI agar Pemerintah dapat langsung menindak mana Penyedia jasa yang melanggar ketentuan Perundang-undangan mana yang tidak disertai dengan bukti yang jelas tentunya tentunya.

Pimpinan LBH BATARA DHARMA Juga menambahkan bahwa METODE yang digunakan nanti adalah kita akan mengambil beberapa sampel nanti dari beberapa PENYEDIA Jasa yang bernanung dibawah OJK dan AFPI, dan Penyedia Jasa Pinjaman yang ada diluar OJK dan AFPI (ILEGAL), Kemudian beberapa ada yang kita Bayarkan Full Pengembaliannya sehingga kita bisa menghitung besaran Bunga yang ada dan Juga nanti ada yang tidak kita Bayarkan yang mana tujuannya adalah agar kita dapat melihat langakah-langkah atau Respon dari masing – masing Penyedia jasa baik yang katanya LEGAL dan ILEGAL tersebut.

Dalam Riset ini sudah kita jalankan selama beberapa bulan Bersama Tim, dan saya rasa tim juga sudah cukup lengkap dan solid ya, ada dari praktisi hukum, pemerhati dan aktivis Perlindungan Konsumen Indonesia di Kota Batam Juga ada dari akademisi kawan -kawan mahasiswa yang akan menjadikan riset ini sebagai salah satu bahan Skripsi dan Tesis mereka.

 

Red

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments