Detikinewsinfo.com] Ketua Saudagar Rumpun Melayu (SRM) Batam, Megat Rury Afriansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKRL) dalam memperjuangkan hak masyarakat adat atas tanah ulayat di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Megat Rury bahkan menegaskan siap menggerakkan aksi besar-besaran jika dokumen Grand Sultan yang menjadi dasar klaim tanah adat tersebut terbukti asli dan sah.
“Apabila Grand Sultan tersebut benar dan diakui keasliannya, kami siap menyiapkan satu juta spanduk untuk dipasang di seluruh Kepulauan Riau. Ini bentuk dukungan moral masyarakat Melayu terhadap perjuangan hak ulayat,” ujar Megat Rury Afriansyah, Kamis (6/11/2025).
Dukung Upaya Lembaga Adat Riau Lingga
Menurut Rury, surat Grand Sultan yang dipegang oleh LAKRL merupakan peninggalan sah dari masa Kesultanan Riau Lingga dan dapat dijadikan dasar hukum adat untuk mengembalikan hak masyarakat Melayu di Kepri.
“Saya mendukung perjuangan LAKRL yang dilandasi oleh originalitas surat Grand Sultan. Keabsahan surat itu bisa dipercaya, dan kini LAKRL tengah menunggu pengakuan dari Peace Palace di Den Haag, Belanda,” jelasnya.
Ia menilai perjuangan itu bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut harga diri dan identitas masyarakat Melayu.
Tanah Barelang dalam Kondisi Kritis
Rury menyoroti nasib masyarakat adat di wilayah Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) yang menurutnya semakin terdesak oleh ekspansi pemodal besar.
> “Hampir seluruh tanah daratan Barelang sudah dikuasai pemodal besar, sementara masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya,” tegasnya.
Sementara itu, Pemangku Adat LAKRL, Tengku Fuad, mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau.
“Kami tidak bermaksud menguasai secara fisik seluruh daratan di Barelang. Kami hanya ingin mendudukkan fungsi tanah adat bagi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Tengku Fuad.
Langkah Internasional ke Den Haag
Langkah hukum di tingkat nasional kini diperluas ke ranah internasional. LAKRL bersama sejumlah lembaga adat Melayu lainnya telah mengajukan permohonan pengakuan moral dan historis kepada Peace Palace (Vredespaleis) di Den Haag, Belanda.
“Tujuannya untuk memperoleh pengakuan dunia atas status historis Riau–Lingga sebagai pusat peradaban Melayu dan asal Bahasa Indonesia,” kata Megat Rury.
Menurutnya, langkah itu bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan seruan damai untuk menegakkan keadilan sejarah dan budaya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Seruan Persatuan Lembaga Melayu
Rury menyerukan agar seluruh unsur Melayu di Kepulauan Riau bersatu dalam perjuangan ini, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri yang dipimpin Dato’ Seri Setia Utama H. Abdul Razak, AB dan Dato’ Wira Setia Laksana H. Raja Alhafiz, S.E. sebagai Sekretaris Umum.
“Semua komponen Melayu harus bergandeng tangan. Ini bukan soal politik, tapi soal kehormatan sejarah dan identitas Melayu,” ujarnya.
Di dalam LAKRL sendiri terdapat Majelis Pemangku Adat, Dewan Zuriat Kesultanan, Dewan Pembina, hingga Dewan Kerabat, yang berfungsi menjaga nilai-nilai Kesultanan Riau Lingga serta kesinambungan adat istiadat Melayu di Kepri.
“Kami berharap pemerintah tidak menutup mata. Ini perjuangan untuk mengembalikan keadilan adat, bukan konflik kepentingan,” tutup Megat Rury Afriansyah.













