Batam, 7 Oktober 2025
Detikinewsinfo.com] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tengah mendalami laporan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak dalam kasus pengalihan lahan dan perobohan Hotel Purajaya Beach Resort, Batam. Laporan tersebut diajukan langsung oleh PT Dani Tasha Lestari (DTL) bersama tim kuasa hukumnya, yang menuding adanya praktik mafia tanah, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Nilai kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp922 miliar, mencakup aset hotel, fasilitas, dan nilai ekonomis lahan yang dialokasikan secara sepihak kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
Laporan Resmi ke KPK: Bukti Suap dan Gratifikasi Mulai Terungkap
Direktur PT Dani Tasha Lestari, Rury Afriansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen laporan beserta bukti pendukung kepada penyidik KPK di Jakarta. Ia menyebut laporan itu mencakup indikasi kuat adanya transaksi suap dan gratifikasi yang terjadi sejak proses pengalihan lahan hingga perobohan fisik Hotel Purajaya.
“Benar, tim hukum Purajaya telah menyusun laporan lengkap yang berisi bukti dan indikasi korupsi. Berkas pengaduan telah kami sampaikan langsung ke penyidik KPK. Kami berharap lembaga antirasuah bekerja profesional agar pelaku kejahatan korupsi dalam kasus Purajaya ini dapat diungkap tuntas,” ujar Rury Afriansyah saat ditemui wartawan di Batam, Selasa (7/10/2025).
Menurut Rury, bukti yang diserahkan antara lain berupa dokumen pengalihan hak, surat resmi dari BP Batam, serta bukti digital komunikasi dan pertemuan tertutup antara sejumlah pejabat dan pihak swasta. Ia menegaskan, sejumlah bukti itu mengindikasikan adanya praktik suap dan kolusi dalam penerbitan serta pengalihan hak atas tanah.
“Ada pola pertemuan tertutup dan aliran dana yang kami duga sebagai bentuk gratifikasi. Pengalihan lahan dilakukan begitu cepat tanpa dasar hukum yang sah. Kami yakin, pelaku utama tidak bisa cuci tangan begitu saja,” tambahnya.
15 Hari: Dari Pencabutan Hingga Pengalihan Lahan
Berdasarkan data yang disampaikan PT DTL, lahan Hotel Purajaya yang semula dialokasikan secara sah oleh BP Batam kepada PT Dani Tasha Lestari dicabut dan dialokasikan ulang hanya dalam waktu 15 hari kepada perusahaan lain, yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP).
Rury menyebut proses supercepat itu menjadi indikasi kuat adanya intervensi dan permainan di balik meja. “Pengalihan lahan dengan tempo sesingkat itu jelas tidak wajar. Prosedur normal membutuhkan verifikasi panjang dan pertimbangan hukum, apalagi jika lahan tersebut sedang dalam sengketa,” katanya.
Selain itu, perobohan fisik bangunan hotel dilakukan secara sepihak oleh PT PEP berdasarkan surat perintah yang dinilai cacat hukum. Ironisnya, tindakan tersebut dikawal oleh sekitar 600 personel Tim Terpadu bentukan BP Batam, meski status hukum lahan masih dalam proses peradilan.
“Belum ada inkracht atau putusan hukum tetap, tapi aset bernilai ratusan miliar sudah dihancurkan begitu saja. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik sah,” ujar Rury menegaskan.
Sorotan Terhadap Kepala BP Batam: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Nama Kepala BP Batam juga ikut disorot dalam laporan ke KPK. Pihak pelapor menduga adanya keterlibatan langsung pejabat tinggi BP Batam dalam memuluskan proses pengalihan lahan dan penerbitan hak baru kepada PT PEP.
Dugaan itu diperkuat dengan sejumlah laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan anggota DPR RI, yang menilai kasus ini sebagai contoh nyata praktik mafia tanah di Batam.
Rury menyebut tindakan Kepala BP Batam telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, bisa dijerat dengan pasal korupsi. Dalam kasus ini, kami melihat pengalihan HGB secara sepihak dilakukan dengan mengabaikan hak prioritas PT DTL sebagai pemegang sah,” jelasnya.
Selain itu, pihak yang diuntungkan dari tindakan tersebut diduga adalah Kepala BP Batam sendiri serta penerima alokasi baru, yang meskipun belum memiliki dasar hukum yang sah, sudah berani melakukan perobohan aset bernilai besar.
Peran BPN Batam dan Dampak Kerugian Negara
Tak hanya BP Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam juga disorot karena diduga turut berperan dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat baru atas lahan yang masih bersengketa.
BPN disebut telah membatalkan sertifikat HGB lama milik PT DTL yang masih dalam proses hukum, dan menerbitkan sertifikat baru atas nama PT PEP berdasarkan permintaan Kepala BP Batam.
Menurut Rury, tindakan tersebut bukan hanya merugikan pihak swasta, tetapi juga menyebabkan kerugian negara, karena hilangnya potensi penerimaan pajak dan retribusi perpanjangan HGB dari pemilik sah.
“Negara dirugikan dua kali: pertama, karena kehilangan sumber pendapatan dari pajak dan retribusi; kedua, karena aset ekonomi produktif hancur tanpa dasar hukum,” ujarnya.
Desakan Publik dan Harapan kepada KPK
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan kalangan pemerhati hukum tanah nasional. Beberapa lembaga advokasi masyarakat meminta KPK turun langsung ke Batam untuk melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk terhadap pejabat BP Batam, pihak BPN, serta perusahaan penerima alokasi baru.
Rury Afriansyah berharap KPK dapat mengusut kasus ini secara tuntas tanpa intervensi.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Semua bukti kami serahkan. Ini bukan hanya soal hak atas tanah, tetapi soal keadilan dan penyelamatan marwah hukum di negeri ini,” tegasnya.
PT Dani Tasha Lestari juga menegaskan akan terus menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, hingga para pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus Hotel Purajaya mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Latar Belakang Singkat: Dari Ikon Wisata ke Simbol Ketidakadilan
Hotel Purajaya Beach Resort dulunya dikenal sebagai salah satu ikon wisata pantai di wilayah Galang, Batam. Namun sejak 2023, kawasan itu berubah menjadi lokasi konflik hukum akibat pengalihan lahan yang disebut sarat penyimpangan.
Kini, setelah dua tahun berlalu, reruntuhan bangunan hotel itu menjadi simbol ketidakadilan bagi banyak pelaku usaha di Batam yang berharap penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami berharap KPK menjadikan kasus Purajaya sebagai pintu masuk membongkar mafia tanah di Batam. Ini bukan sekadar kasus bisnis, tapi masalah sistemik yang merusak tatanan hukum,” tutup Rury Afriansyah.













