Babinsa Koramil 05/Belakang Padang Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Soroti Pengawasan Orang Asing dan Pelayanan Paspor

Komsos di Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang membahas penguatan koordinasi antarinstansi, perlindungan warga lokal, serta kewajiban pemilik penginapan melaporkan keberadaan orang asing.

banner 468x60

BATAM — Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 05/Belakang Padang, Kodim 0316/Batam, memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan komunikasi sosial (Komsos) yang dilaksanakan Serma Eko Pranoto, Babinsa 02/Kelurahan Tanjung Sari, pada pukul 09.00 WIB, menjadi bagian dari upaya membangun hubungan kerja sama antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas di wilayah perbatasan dan kepulauan tersebut.

banner 336x280

Menurutnya, koordinasi lintas instansi diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing, terutama berkaitan dengan pemantauan keberadaan orang asing di wilayah Belakang Padang.

Pembahasan tersebut juga menyinggung upaya pencegahan perdagangan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Koordinasi antarlembaga dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pertukaran informasi dan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan mobilitas orang asing.

Belakang Padang merupakan salah satu wilayah kepulauan di Kota Batam yang memiliki aktivitas perlintasan dan hubungan dengan kawasan perbatasan. Karena itu, komunikasi antara aparat kewilayahan dan instansi keimigrasian menjadi salah satu aspek yang dibahas dalam kegiatan tersebut.

Usulan tersebut mencerminkan perhatian terhadap kemudahan akses pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah kepulauan. Koordinasi dengan pihak Imigrasi diharapkan dapat membantu menyampaikan kebutuhan warga sekaligus mendukung pelayanan yang tertib dan sesuai aturan.

Imigrasi Tingkatkan Pengawasan, Pemilik Penginapan Diingatkan

Dalam pertemuan tersebut, pihak Imigrasi juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap orang asing saat ini sedang digencarkan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kewajiban pemilik rumah atau penginapan untuk menyampaikan data orang asing yang menginap atau tinggal di tempat mereka. Kewajiban tersebut berkaitan dengan pengawasan keimigrasian dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Dalam laporan kegiatan, disebutkan bahwa pemilik rumah atau penginapan yang tidak memberikan data orang asing dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Pengawasan terhadap keberadaan orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi. Koordinasi antara aparat kewilayahan, Imigrasi, pengelola penginapan, dan masyarakat dapat membantu mendukung penyampaian informasi yang sesuai dengan ketentuan.

Komsos Berakhir Aman dan Kondusif

Kegiatan Komsos antara Babinsa Koramil 05/Belakang Padang dan pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang selesai pada pukul 10.00 WIB.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komunikasi lintas instansi dalam mendukung pengawasan wilayah, pelayanan masyarakat, serta koordinasi pelaksanaan tugas di Kecamatan Belakang Padang.

Melalui komunikasi yang berkelanjutan, hubungan antara Koramil dan Imigrasi diharapkan dapat terus terjaga dalam mendukung keamanan dan ketertiban serta pelayanan publik di wilayah tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *