Usai Dilaporkan ke Polisi, Foto “Blacklist” Pengunjung Mendadak Dicabut dari Sejumlah THM di Batam

Dicopot Setelah Menjadi Sorotan, Muncul Pertanyaan: Jika Tidak Bermasalah, Mengapa Kini Menghilang?

Batam, KEPRI11 Dilihat
banner 468x60

BATAM –(DK) Foto seorang p engusaha Batam yang sebelumnya terpampang dengan tulisan “Black List” di sejumlah tempat hiburan malam (THM) mendadak lenyap. Temuan itu diperoleh tim kuasa hukum Lintong Charles Manurung saat melakukan penelusuran langsung ke beberapa lokasi pada Kamis (11/6), tidak lama setelah perkara tersebut dilaporkan ke kepolisian.

Hilangnya foto-foto itu justru memunculkan babak baru dalam polemik yang sedang bergulir. Publik kini bertanya, mengapa atribut yang sebelumnya dipasang secara terbuka di pintu masuk dan dapat dilihat oleh setiap pengunjung kini sudah tidak ada lagi?

banner 336x280

Tim kuasa hukum mendatangi lokasi yang sebelumnya disebut memasang foto kliennya di area pintu masuk P1, P2, dan P3. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan lagi foto maupun tulisan “Black List” yang sebelumnya menjadi sorotan.

“Hasil penelusuran tim di lapangan, foto yang sebelumnya terpajang di pintu masuk P1, P2, dan P3 sudah tidak nampak lagi. Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan lagi foto maupun keterangan blacklist di area pintu masuk,” ujar tim kuasa hukum.

Dicabut, Tetapi Jejak Peristiwa Dinilai Tetap Ada

Bagi kuasa hukum, pencabutan foto tidak serta-merta menghapus persoalan yang telah terjadi. Sebab, yang dipersoalkan bukan hanya keberadaan foto saat ini, melainkan tindakan pemasangannya yang sebelumnya dapat disaksikan publik.

Mereka menilai, memasang foto seseorang disertai label “Black List” di ruang yang dapat diakses umum berpotensi membentuk stigma dan memengaruhi cara masyarakat memandang individu tersebut, terlebih jika yang bersangkutan memiliki aktivitas bisnis dan relasi sosial yang luas.

“Kerugian terhadap nama baik dan kehormatan seseorang tidak otomatis hilang hanya karena foto tersebut kemudian dicabut,” kata tim kuasa hukum.

Muncul Pertanyaan Baru: Siapa yang Memerintahkan dan Apa Dasarnya?

Dicabutnya foto setelah perkara menjadi perhatian justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar. Siapa yang mengambil keputusan memasang foto tersebut? Apa dasar kebijakan itu? Apakah terdapat prosedur atau landasan hukum yang menjadi pijakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari proses yang diharapkan dapat diungkap melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum menegaskan laporan yang telah disampaikan ke Polresta Barelang tetap berjalan. Mereka menyerahkan kepada penyidik untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan foto dan alasan di balik kebijakan tersebut.

Polemik “Blacklist” di Ruang Publik

Kasus ini tidak hanya menyangkut hubungan antara pengelola tempat usaha dan seorang pengunjung. Polemik berkembang menjadi perdebatan mengenai batas kewenangan pelaku usaha dalam menerapkan kebijakan internal ketika identitas seseorang dipublikasikan melalui foto dan label yang dapat memengaruhi reputasinya.

Di satu sisi, pelaku usaha memiliki hak mengatur tata tertib dan menentukan siapa yang dapat memasuki area usahanya. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai batas penerapan kebijakan tersebut ketika identitas seseorang ditampilkan secara terbuka dan berpotensi menimbulkan penilaian negatif di hadapan publik.

Kini, foto-foto itu memang telah menghilang dari dinding pintu masuk. Namun hilangnya foto tidak otomatis menghilangkan pertanyaan yang tersisa. Yang sedang diuji bukan sekadar alasan pencabutannya, melainkan apakah pemasangan foto berlabel “Black List” sejak awal memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan atau justru menimbulkan konsekuensi hukum yang akan diuji dalam proses penyidikan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *