Kontroversi Rujukan Pasien Kritis di RS Santa Elisabeth Batam: Keluarga Diminta Bayar Dulu Sebelum Dirujuk

Masalah timbul saat rujukan hendak dilakukan. Keluarga mengaku diminta melunasi biaya perawatan awal terlebih dahulu. Padahal, kasus ini kecelakaan lalu lintas dengan klaim Jasa Raharja sedang diproses.

Batam, KEPRI313 Dilihat
banner 468x60

detikinewsinfo.com,Batam, 29 Desember 2025 – Proses rujukan pasien korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam Centre menuai sorotan publik.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (27/12/2025) dan mencuat hari ini, Senin (29/12/2025), setelah keluarga pasien mengeluhkan kebijakan pembayaran di muka.

banner 336x280

Korban dalam kondisi kritis dilarikan ke RS Santa Elisabeth untuk penanganan awal. Rumah sakit memberikan pelayanan medis dasar, tetapi karena keterbatasan dokter spesialis dan peralatan, berencana merujuk ke RS Bunda Halimah yang fasilitasnya lebih lengkap.

Masalah timbul saat rujukan hendak dilakukan. Keluarga mengaku diminta melunasi biaya perawatan awal terlebih dahulu. Padahal, kasus ini kecelakaan lalu lintas dengan klaim Jasa Raharja sedang diproses.

“Ini kan kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja sedang kami urus. Kami mohon kebijakan agar pasien bisa segera dirujuk karena kondisinya kritis,” kata salah satu anggota keluarga kepada awak media.

Seorang perawat RS Santa Elisabeth menyatakan bahwa pelayanan medis sudah diberikan, sementara urusan pembayaran mengikuti kebijakan internal rumah sakit. Saat keluarga meminta pernyataan tertulis soal syarat pembayaran di muka, pihak rumah sakit menolak dengan alasan “kalau kita berikan, bayarkan langsung.

“Pernyataan perawat tersebut terekam sebelum proses rujukan dan menjadi bukti krusial.Situasi ini menyinggung regulasi pelayanan kesehatan, termasuk UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, serta UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketiga undang-undang itu mewajibkan penanganan kegawatdaruratan tanpa hambatan administratif, terutama pada kasus darurat seperti laka lantas.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari manajemen RS Santa Elisabeth Batam Centre, Dinas Kesehatan Kota Batam, serta instansi terkait seperti Jasa Raharja.

Redaksi menjalankan fungsi kontrol sosial pers dan membuka peluang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *