Batam,detikinewsinfo.com- Selasa 2 Desember 2025,Kepala Divisi Humas dan Publikasi Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa), Dedek Wahyudi C. PS, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus pembunuhan berencana yang menimpa seorang LC bernama Dwi Putri. Kasus ini melibatkan terdakwa William alias Wilson, Meylika, PE alias Papi Tama, dan S alias Papi Charles.Dedek menegaskan agar para pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diperkuat oleh Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, bagi siapa pun yang dengan sengaja merencanakan dan melakukan pembunuhan. Unsur niat jahat, perencanaan matang, dan tindakan kejam menjadi dasar hukuman berat ini.
Selain itu, Dedek menyerukan penegakan hukum terkait indikasi perdagangan manusia, berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal ini melarang penampungan dan eksploitasi pekerja migran ilegal, termasuk pelanggaran RKUHP Pasal 555-570, serta UU ITE yang terkait bukti digital yang menguatkan kasus tersebut.
“Kami meminta Kepolisian secara serius mengusut izin agen-agen yang diduga berkedok perdagangan orang di industri hiburan malam dan berbagai agen lain di Batam. Hal ini penting agar tragedi seperti yang menimpa Dwi Putri tidak terulang kembali,” ujar Dedek Wahyudi.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus peringatan keras kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar memperketat pengawasan terhadap praktik eksploitasi pekerja migran di Batam.



















