Detikinewsinfo.com] Negara hukum.
Begitulah kita memperkenalkan diri di setiap forum internasional, di setiap pidato kenegaraan, di setiap sambutan pejabat yang sedang menggunting pita proyek.
Namun di balik simbol-simbol itu, Indonesia tampak lebih piawai menenggelamkan kasus daripada menegakkan hukum.
Setiap kali keadilan mencoba muncul ke permukaan, tangan kekuasaan menekannya perlahan sampai menghilang tanpa jejak, tanpa sidang, tanpa suara.
Purajaya: Ketika Keadilan Dirobohkan Bersama Beton
Kasus Hotel Purajaya di Batam menjadi contoh paling segar dari ironi hukum kita.
Gedungnya dirobohkan, pemiliknya diusir, dan alasannya tampak rapi di atas kertas: “izin lahan tak diperpanjang.”
Kata-kata birokrasi yang terdengar manis, tapi menutupi aroma busuk di baliknya.
Yang benar, yang dirobohkan bukan hanya hotel, tapi juga nalar hukum.
Sumber lapangan menyebut, ada bohir besar di belakang permainan lahan Batam Center, yang mengucurkan dana ratusan miliar rupiah untuk menjaga agar semua pihak tetap “tenang.”
Dan hasilnya memang tenang tidak ada yang diselidiki, tidak ada yang diperiksa, tidak ada yang bertanggung jawab.
Hanya ada puing, dan rakyat yang marah dalam diam.
Gotong Royong Versi Baru: Sinergi Mafia
Gotong royong adalah identitas nasional.
Tapi di Batam, semangat itu menemukan bentuk lain: gotong royong antara mafia lahan, oknum aparat, dan politisi.
Mereka bekerja tanpa banyak bicara: satu menandatangani, satu menekan, satu menghapus, satu menghitung.
Hasilnya: efisien, rapi, dan tanpa kebocoran kecuali pada nurani.
Mungkin mereka memang generasi baru birokrat: tak butuh transparansi, cukup koordinasi dan komisi.
PP 25 dan 28 Tahun 2025: Legalisasi Ketidakwajaran
Ketika publik mulai curiga, pemerintah malah melahirkan dua peraturan: PP Nomor 25 dan 28 Tahun 2025.
Kata pemerintah, demi “efisiensi investasi.”
Kata publik, legalisasi perampasan.
Dua PP itu memberi kekuasaan penuh kepada BP Batam untuk mengambil alih lahan tanpa pengawasan kementerian teknis.
Sebuah jalan pintas hukum yang membuka peluang penyalahgunaan tanpa batas.
Yang paling ironis: Purajaya dirobohkan pada 2023.
Artinya, dua tahun sebelum PP itu terbit.
Dengan kata lain, tindakan itu tanpa dasar hukum — tapi tetap dianggap sah karena belakangan dasar hukumnya “dibuatkan.”
Hukum di sini tak lagi memimpin, melainkan mengekor pada kepentingan.
Ketika ditanya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan soal reklamasi laut yang sudah berjalan, jawabannya sederhana tapi menyakitkan:
“Itu urusan BP Batam.”
Jawaban yang menandakan bahwa kewenangan kini bukan lagi soal undang-undang, tapi soal siapa yang berani lebih dulu.
Negara yang Tertukar
Hukum seharusnya menjadi alat menertibkan kekuasaan.
Tapi di negeri ini, hukum justru dikendalikan oleh kekuasaan.
Kita hidup dalam negara hukum yang perilakunya seperti negara feodal modern — di mana aturan bisa dibentuk sesuai kebutuhan penguasa.
Mereka yang punya uang, partai, dan jaringan, akan selalu menemukan pasal yang bisa dinegosiasikan.
Sementara rakyat kecil harus berhadapan dengan aparat, meja panjang, dan kalimat: “Sesuai prosedur.”
Prabowo dan Demokrasi yang Hening
Lebih menyakitkan lagi adalah keheningan dari atas.
Presiden Prabowo Subianto, yang dulu berapi-api bicara soal moralitas dan pemberantasan korupsi, kini seolah kehilangan daya bicara.
Padahal Kepri adalah basis kepercayaannya, wilayah yang memberinya kemenangan besar.
Namun ketika rakyat Melayu mencari perlindungan, Jakarta pura-pura tidak mendengar.
Indonesia tetap memamerkan diri sebagai “demokrasi terbesar di Asia Tenggara.”
Padahal rakyatnya masih harus diiming-imingi amplop untuk memilih,
dan hasilnya bisa diprediksi jauh sebelum tinta pemilu mengering.
Kini rakyat tak hanya diminta taat hukum, tapi juga diminta menjaga moral pejabat.
“Kalau ada yang salah, viralkan,” kata mereka.
Padahal, mereka punya buzzer, pasukan siber, dan media yang bisa dibeli.
Satu kasus besar muncul, satu isu baru diciptakan.
Opini publik diarahkan, perhatian publik dialihkan.
Dan sementara semua sibuk berdebat di kolom komentar,
kasus aslinya perlahan tenggelam di dasar laut birokrasi.
Purajaya dan Tenggelamnya Marwah Melayu
Hotel Purajaya bukan hanya gedung — ia simbol.
Simbol perlawanan masyarakat Melayu terhadap keserakahan di negerinya sendiri.
Ketika bangunan itu diratakan, yang hancur bukan hanya tembok, tapi juga harga diri.
Begitu pula Rempang, Batu Ampar, Gurindam 12 semua punya pola yang sama:
rakyat kecil dipinggirkan, budaya disingkirkan, sejarah dihapus.
Mungkin negara sudah lupa bahwa dari Melayu-lah lahir bahasa Indonesia.
Ironis, akar yang dulu menyatukan bangsa kini ditebang oleh tangan negara sendiri.
Negara Tutup Mata, Tutup Mulut, Tutup Kasus
Hukum seharusnya menjadi pelindung terakhir.
Tapi kini, ia berubah menjadi selimut untuk menutupi kesalahan.
Negara seolah hanya punya tiga jurus: tutup mata, tutup mulut, dan tutup kasus.
Bagi mereka yang tak punya uang, hukum terasa cepat dan tajam.
Bagi yang berkuasa, hukum adalah kostum formalitas dipakai saat perlu, disimpan saat mengganggu.
Dan ketika rakyat mencoba bicara,
suara mereka dikubur di bawah dokumen bertanda “Sah sesuai PP 25 dan 28 Tahun 2025.”
Padahal, Purajaya sudah lama rata dua tahun sebelum aturan itu lahir.
Tapi mungkin memang begitulah caranya negara ini berjalan:
proyek dulu, hukum belakangan.
Yang penting proyek jalan, amplop cair, dan semua pihak senang.
Keadilan? Itu urusan lain waktu.
Negara hukum pun kini berubah jadi negara yang gemar menenggelamkan kasus
dengan alat berat, bukan dengan hati nurani.














