Siapa Dalang Dan Backing Dibalik Rokok Ilegal Savero, Titan & Coffee Stik Beredar Bebas di Pesisir selatan

HUKUM - KRIMINAL1011 Dilihat
banner 468x60

Painan,detikinewsinfo.com – Peredaran rokok rokok Ilegal begitu marak di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (14-01-25).

banner 336x280

Pantauan awak media di lapangan, berbagai jenis rokok-rokok ilegal tanpa memiliki pita cukai yang beredar bebas di wilayah Pessel Sumbar.

Selain itu, ada juga rokok-rokok yang diduga ilegal dengan jenis bold seperti Rokok merk Savero, Titan, dan Coffee Stik.

Saat ditelusuri oleh awak media, Rokok dengan Merk Savero dan Coffee Stik tidak ditemukan nama Perusahaan yang memproduksi rokok tersebut, sementara rokok Titan dibuat oleh PR. Sumber Barokah Sidoarjo – Indonesia.

Kemudian, rokok-rokok tersebut diduga memakai cukai palsu yang ditempel di bungkus rokok. Pasalnya, cukai yang digunakan dan ditempel pada rokok merk Savero, Titan dan Coffee Stik merupakan cukai untuk rokok kretek dengan isi hanya 12 batang.

Terlihat pada cukai yang ditempelkan pada rokok tersebut, tertulis dengan bandrol harga Rp 8.700/ 12 btg. Sedangkan rokok dengan jenis Bold tersebut merupakan rokok yang berisi sebanyak 20 batang dalam 1 bungkus.

Rokok merk Savero, Titan dan Coffee Stik yang diduga ilegal tersebut dijual dengan harga yang berbeda beda di setiap warung warung yang ada di Kabupaten Pessel. Ada yang menjual dengan harga Rp 15.000, dan ada juga yang menjual dengan harga Rp 16.000 / bungkus.

Sementara, salah satu sales rokok legal yang tidak ingin nama dan jenis rokoknya dipublikasikan, sangat mengeluhkan peredaran rokok-rokok ilegal tersebut.

“Betul bang, rokok ilegal semua itu. Cukai aja tengok sendiri, itu bukan cukai rokok mild, tapi cukai rokok kretek. Isi rokok itu kan 20 batang, sementara cukainya hanya isi 12 batang,” Ungkapnya saat ditanya oleh awak media, Selasa (14-01-25) sekira pukul 15.30 WIB.

“Karena banyak rokok ilegal inilah, makanya rokok kami agak kurang. Rokok kami kena pajak, mereka gak bayar pajak,” Tambahnya.

Banyaknya peredaran rokok-rokok ilegal tersebut, Pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) Sumbar menjadi pertanyaan yang besar. Hal tersebut karena seolah olah seperti terjadi pembiaran terhadap banyaknya rokok-rokok ilegal yang beredar di Sumbar.

Menjual dan membuat rokok ilegal melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia:

Peraturan Perundang-Undangan

1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 115-118): melarang produksi, penjualan, dan peredaran rokok yang tidak memenuhi standar.

2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 55-57): mengatur tentang pengawasan dan larangan peredaran rokok yang mengandung zat adiktif.

3. Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan dan Pengawasan Rokok (Pasal 3-6).

4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Rokok.

 

Pasal-Pasal yang Dilanggar

1. Pasal 115 Ayat (1) UU No. 36/2009: Membuat atau mengedarkan rokok tanpa izin.

2. Pasal 116 UU No. 36/2009: Menjual rokok kepada anak di bawah umur.

3. Pasal 117 UU No. 36/2009: Membuat atau mengedarkan rokok yang tidak memenuhi standar.

4. Pasal 118 UU No. 36/2009: Mengiklankan rokok secara tidak sah.

Sanksi

1. Pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 115 Ayat 2 UU No. 36/2009).

2. Denda paling banyak Rp1.000.000.000 (Pasal 115 Ayat 2 UU No. 36/2009).

3. Pencabutan izin usaha

4. Ganti rugi kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba meminta konfirmasi langsung kepada BC Sumbar dan terus menggali informasi kenapa bisa banyaknya rokok-rokok ilegal yang beredar di Sumbar. (Red)

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *