Batam ( Dk ) – LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) minta aparat kejaksaan untuk memeriksa agreement BP Batam dan PT. Moya dalam pengelolaan air bersih di Kota Batam. Pasalnya, agreement yang seharusnya sudah dipublikasikan itu disimpan rapi, dan diduga ada poin-poin konspirasi yang merugikan kepentingan BP Batam maupun publik.
“Ada dua poin krusial dalam agreement tersebut, pengertian nya bias. Dia hal itu terkait kewajiban pemeliharaan dan investasi yang seharusnya dilakukan Moya,” kata Ketua Kodat86, Cak Ta’in Komari SS kepada media, Jum’at (28/6).
Menurut Cak Ta’in, ketentuan mengenai kewajiban pemeliharaan aset dan infrastruktur air membuat celah konspirasi di antara mereka. Salah satu bentuk kerugian bagi publik yakni keterlambatan penanganan masalah air.
“Jadi jangan heran kalau setiap ada masalah air akan lambat ditangani. Ada poin aneh mengenai kewajiban pemeliharaan pada angka-angka tertentu. Unsurnya sudah cenderung manipulatif dan masuk kategori korupsi. Karena hal ini menyangkut besaran anggaran dan penggunaannya,” jelasnya.
Cak Ta’in menjelaskan, seharusnya BP Batam mengumumkan agreement soal pengelolaan air karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Atau setidaknya memberikan akses bagi publik untuk meminta dan mengetahui poin-poin dalam agreement tersebut. “Jangan BP Batam menempatkan sebagai lembaga antibodi yang tidak bisa dikritik dan dijamah publik dan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut mantan Dosen Unrika Batam itu menekankan, ROOT CAUSE dari semua persoalan itu adalah KEBUDAYAAN PROJEK Yang TERTANAM dengan diterapkannya SYSTEM PERPROJEKAN secara KESELURUHAN. Sejak dari DESIGN, ENGINEERING, BIDDING, AWARDING, EXECUTING, dan SUPERVISING. “Yang semuanya membutuhkan kata BAGIAN KU MANA?” urainya.
Masalah lainnya yang juga krusial, lanjut Cak Ta’in, persoalan Investasi yang seharusnya dilakukan oleh PT. Moya pada tahun kedua berjalannya agreement tidak dijalankan hingga saat ini. Dengan seringnya terjadi kerusakan dan kebocoran pipa, dikhawatirkan aset dan infrastruktur pengelolaan air akan hancur pada saat dikembalikan ke BP Batam.
“Kedua poin ini sudah berpotensi menjadi kasus hukum, karena ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara. Agar masalah tidak semakin parah, maka perlu tindakan hukum sesuai secepatnya dengan membuka poin-poin agrement tersebut, sebab selama ini selalu dirahasiakan,” tambah Cak Ta’in.
( Red )













