Batam ( Dk ) – Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in telah ajukan permohonan pemberian atensi terhadap sidang putusan kasus kapal tangker MT Arman di PN Batam, yang akan digelar pada hari Kamis, 27 Juni 2024. Kasus kapal berbendera Iran yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan dengan tumpahan minyak di laut OPL antara Malaysia dan Batam.
“Kita mendengar banyak informasi miring terkait kapal tangker MT tersebut. Kasusnya tumpahan minyak, tapi ada kabar kapal mau disita.” kata Cak Ta’in kepada media Selasa (25/6).
Menurut Cak Ta’in, hakim PN Batam perlu diatensi lebih serius oleh Komisi Yudisial RI juga KPK karena bukan sekedar indikasi pelanggaran etika dan perilaku tapi sudah mengarah pada gratifikasi. “Untuk beberapa putusan janggal beberapa kali itu sudah kita sampaikan, terutama yg putus bebas dan ringan,” ujarnya.
Cak Ta’in menjelaskan, informasi dugaan adanya permainan putusan di PN Batam bukan lagi rahasia, seolah dilakukan secara terang-terangan. Misalnya putusan yang dinyatakan memenuhi dakwaan jaksa namun tidak dinyatakan pidana, padahal pasalnya sudah pidana misalnya 278 tentang penipuan, atau 406 tentang pengrusakan.
“Maka sebelum sidang putusan kasus kapal tangker MT Arman, kita sampaikan secara tertulis permohonan atensi dari KY dan KPK. Kita kirim via WhatsApp KPK dan Staf ahli Ketua KY.” jelasnya.
Lebih lanjut Cak Ta’in mengingatkan, kasus kapal tangker MT Arman berbendera Iran adalah kapal asing. Jangan karena ada agenda tersembunyi ingin menguasai barang tersebut, kemudian dipaksakan putusannya dengan melampaui norma yang ada.
“Ini menyangkut nama baik Indonesia juga di mata asing, jangan kemudian rusak karena hal-hal yang tidak benar. Makanya kita minta perhatian khusus dari KY dan KPK untuk mengawetkan dan memantau proses sidang dan menjelang sidang,” paparnya.
Kalau sudah kelihatan kepercayaan, tambah Cak Ta’in, pebisnis asing juga akan sulit masuk dan kerja sama dengan pebisnis-pebisnis Indonesia. “Ini multiplayer efek nya besar. Karena selama proses pemberkasan dan pemeriksaan, sudah ada desas-desus persoalan permintaan angka-angka sebelum masuk ke proses persidangan. Jadi untuk mengantisipasi semuanya, kita secara lebih awal minta KY dan KPK untuk mengawal kasus ini.’ tegasnya.
( Red )













