Batam (DK) – Ketua Umum Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kota Batam, AKBP (Purn) Maryon melaporkan seorang aktivis di kota Batan yang bernama Yusril Koto ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau,.
Maryon mengatakan, laporan tersebut ia lakukan atas adanya dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap salah satu suku bangsa di tanah air yakni suku Minangkabau yang dilakukan oleh Yusril Koto melalui sosial media di akun Facebook miliknya.
“Selaku Ketua Umum IKSB Kota Batam, ketika melihat dan membaca postingan tersebut, saya sudah mencoba mengingatkan kepada Yusril Koto, agar tidak membuat postingan yang mengatasnamakan orang minang, namun tidak digubris olehnya,” ujar Maryon saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Kepri, Minggu (20/8/2023) sore.
Lebih lanjut Maryon mengatakan, dia tidak pernah melarang warga Minang yang ada di kota Batam untuk berpartisipasi memlih Calon Kepala Daerah baik Wali Kota ataupun Gubernur.
Malah lanjutnya, dia akan sangat mendukung jika ada putra putri terbaik asal suku Minang yang ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah di kota Batam maupun Provinsi Kepulauan Riau.
“Saya tidak pernah melarang warga Minang untuk membatasi hak politiknya. Semua itu saya serahkan kembali ke individunya masing-masing,” imbuhnya.
Namun lanjut mantan Polisi yang pernah bertugas di Aceh ini, ketika ada seseorang yang mengatas namakan orang Minang, lalu kemudian bermaksud menghina warga Minang lainnya, dengan menyebutkan orang Minang tidak Berakal jika tidak memilih calon pilihannya, itu yang tidak bisa ditolerir.
“Jangan katakan orang Minang kalau tidak memilih Calon Kepala Daerah tertentu Tidak Berakal. Jangan dipolitisasi suku Minang untuk memilih calon tertentu,” tegasnya.
Lanjut Maryon, akibatnya banyak warga suku Minang di Batam geram melihat postingan tersebut. Dan, mereka pun berencana ingin mendatangi Yusril Koto kerumahnya bermaksud untuk mempertanyakan apa maksud dan tujuannya membuat postingan seperti itu.
Namun, rencana tersebut langsung dimentahkan oleh Ketua Umum IKSB. Maryon melarang warga Minang agar tidak terpancing kepada tindakkan yang akan menjurus anarkis.
“Biarkan permasalahan ini ditangani oleh pihak Kepolisian. Saya yakin Polisi akan profesional menyikapi persoalan ini,” ucap Maryon.
Sekedar informasi. Perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis.
Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.