![](https://detikinewsinfo.com/wp-content/uploads/2023/08/sengketa-lahan-pertamina-pancoran1453876432479842055.webp)
Batam (DK) – Polemik lahan di Rempang Galang saat ini akhirnya berujung di kejaksaan agung RI, dan pihak terkait diperiksa oleh kejaksaan agung, diduga adanya kesalahan wewenang, yang berdampak akan merugikan negara dan masyarakat.
Kenapa hal ini bisa terjadi menurut penulis , dikarenakan ketidak pahaman Pemangku kepentingan yang tidak mengerti hukum.
Selama ini BP Batam sebagai pihak pemegang HPL di kota Batam, setiap akan melakukan pengalokasian lahan, lahan tersebut harus bebas dari pihak lain, dalam arti kata lahan yang sudah klir ( bersih ).
Namun yang di lakukan oleh BP Batam selama ini mengalokasikan lahan kepada pihak ketiga lahan tersebut masih dalam penguasaan pihak lain ( masyarakat ).
Diibaratkan selama ini BP Batam hanya mengeluarkan surat, sementara tidak perduli lahan tersebut masih di tangan pihak lain, sehingga jika proses pembangunan lambat inilah salah satu penyebabnya, karena Bp Batam lepas tanggung jawab, seharusnya lahan tersebut harus kelar dari pihak manapun juga baru bisa di alokasikan kepihak lain.
Inilah yang saat ini terjadi, di wilayah Relang di mana masyarakat yang sudah puluhan tahun memiliki lahan tersebut, seakan Pemerintah tidak mengakuinya inilah kesalahan dalam pengalokasian lahan di relang menyalahi wewenang, mereka tidak memahami hirarki undang undang, sementara peraturan daerah adalah undang undang yang paling rendah dari urutan hirarki undang undang lain.
Penulis sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh kejaksaan agung RI, menegakkan hukum, bila ada unsur kesengajaan menyebabkan masyarakat dan negara rugi, tangkap mereka yang terlibat.
Karena mereka menurut penulis, selalu mengatakan untuk kepentingan investasi dan pembangunan, menggunakan instrumen hukum memaksa masyarakat,hak masyarakat mereka kibiri selama ini.
Dengan adanya pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan agung RI, kita bagian masyarakat Batam sangat mendukung, semoga masalah inilah menjadi awal ( pintu masuk ) dari beberapa masalah tentang pengalokasian selama ini di kota Batam.
Penulis: Ismail Ratusimbangan.
Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri