Minggu, Januari 19, 2025
spot_img
BerandaUncategorizedRokok Ilegal H&D Marak Beredar, BC Dumai Dianggap Gagal Lakukan Pengawasan

Rokok Ilegal H&D Marak Beredar, BC Dumai Dianggap Gagal Lakukan Pengawasan



Dumai,detikinewsinfo.com – Rokok H&D tidak memliki pita Cukai beredar di kota Dumai provinsi Riau
Salah satuwarung rokok yang ada di jalan Garuda sakti kota Dumai masih banyak beredar rokok tidak memiliki pita cukai seperti rokok H&D berasal dari kota Batam yang tertangkap kamera wartawan tersebut itu ,adapun Dinas terkait yaitu Beacukai kota Dumai Tutup mata dianggap sebuah kegagalan dalam pengawasan dari pihak Bea dan Cukai Kota Dumai.

Selain gagal melakukan Pengawasan, Bea dan Cukai Kota Batam juga dianggap telah gagal dalam menjalankan Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pada Pasal 54 UU RI No. 39 Tahun 2007 menjelaskan bahwa pengedar rokok Ilegal bisa dipidana penjara paling sedikit 1 tahun atau denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Pantauan awak media di lapangan, Rokok Ilegal merk H&D dijual bebas hampir di semua warung-warung kecil yang ada di kota dumai.

Berdasarkan data yang awak media himpun, jenis rokok ilegal merek H&D yang beredar bebas di pasaran dan dijual di warung-warung yang ada di Kota Dumai.


Sementara, Salah satu pedagang yang tidak ingin namanya dipublikasikan saat di wawancarai, mengatakan bahwa ada sales rokok H&D tersebut yang datang setiap minggu ke warungnya.

“Ada salesnya tiap minggu datang bang. Kalau gak datang,Saat ditanya apakah ia tidak takut menjual rokok Ilegal Merk H&D atau lainnya.

Apalagi selama ini tidak ada yang pernah merazia juga. Hampir seluruh warung kok yang menjual rokok tanpa pita cukai tersebut”, ucapnya.

Dari hasil wawancara tersebut, tampak jelas bahwa BC Dumai telah gagal dalam melakukan pengawasan untuk mencegah maraknya peredaran rokok Ilegal di kota Dumai.

Selain itu, Sangat jelas juga kegagalan Bea dan Cukai Kota Dumai dalam menjalankan Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.(Red)
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments