Minggu, Januari 19, 2025
spot_img
BerandaKEPRIBatamPolresta Barelang Bersama Instansi Terkait Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 23.422,5 Gram

Polresta Barelang Bersama Instansi Terkait Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 23.422,5 Gram

Batam (DK)-Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu 23.422,5 Gram bertempat di Lobby Polresta Barelang pada Hari Rabu (12/07/2023).

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kapolresta Barelang didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, SIK, dan dihadiri oleh Walikota Batam di wakili oleh Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, Dandenpom 1/6 Batam Letkol CPM Roby Zulkarnaen, Ka BNN Kota Batam Kombes Pol Heryanto, SE, Kepala Pangkalan Bakamla Kota Batam Kolonel I Nyoman, Ketua Asisten 3 Drs.Heriman, HK, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Batam Kasi BB Kejari Batam Agus Eko, Kepala BNN Batam Kombes Pol Heryanto, SE, Danyon Marhanlan IV Batam diwakili oleh Kapten Marinir Tengku, Ketua Pengadilan Batam di wakili, Ketua MUI Kota Batam Lukman Rifai, Ketua NU Kota Batam Dr. H. M. Zaenuddin, Kepala BPOM Batam di wakili.

Dalam sambutannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan hari ini akan dilaksanakan pemusnahan narkoba, yang mana pengungkapan Narkotika Jenis Shabu seberat 23.422,5 Kg. Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : SK – 2354F / L.10.11.3 / Enz.1 / 06 / 2023 TGL 23 Juni 2023, dan Nomor : SK – 2380A / L.10.11.3 / Enz.1 / 06 / 2023 TGL 26 Juni 2023.

Yang pertama Barang Bukti Narkotika Jenis sabu seberat 19.465,5 Gram akan di sisihkan untuk pengujian laboratorium Sebanyak 197,2 Gram, kemudian disisihkan untuk pembuktian perkara di PN sebanyak 4 gram, sehingga yang akan dimusnahkan seberat 19.264, Gram Sabu.

Ini merupakan laporan polisi yang terjadi pada Hari Selasa Tanggal( 20/06/2023) Sekitar Jam 00.45 Wib di Perairan Depan Pelabuhan Nongsa Pura, Kec. Nongsa, Batam dan di jln.Nurdin Panji, Simpang Tpa, Kec. Talang Kelapa, Palembang dengan mengamankan tersangka inisial JB, IF, FA. Setelah tim menangkap di Nongsa di kebangkan hingga ke Palembang.

Yang kedua penangkapan pada Pada Hari Jum’at Tanggal (23/06/2023) Sekitar Jam 10.00 Wib tersangka yang berhasil di amankan inisial (FR) yang terjadi di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau Kel. Pulau Terong Kec. Belakang Padang-Batam. narkotika jenis sabu yang di amankan seberat (3.957) Gram kemudian di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak(88,9) gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di PN sebanyak 4 butir, dan dimusnahkan seberat (3.864,1)gram sabu.

Barang bukti ini sudah di release beberapa waktu lalu dan hari ini kita lakukan pemusnahan bersama instansi terkait dan BPOM Untuk menguji dari pada keaslian Barang Bukti sabu ini. Silahkan di Saksikan agar tidak ada dusta di antara kita.

Jadi jumlah keseluruhan (23.422,5) Gram, Kita asumsikan jika 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang, maka bisa menyelamat( 231.284) jiwa manusia. Dan jika di rupiahkan asumsi harga 1 gram dengan harga Rp.1.500.000, (Satu juta Lima ratus Ribu)maka Barang Bukti Sabu seberat 23.422,5 Gram di rupiahkan sebesar Rp. 34.692.600.000,- (Tiga Puluh Empat Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

Sebelum di lakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang di musnahkan tersebut adalah Narkotika Jenis Shabu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika.

Pasal Yang Dipersangkakan Untuk Narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments