Batam (DK) – Komandan Rayon Militer (Danramil) 01/LB, Kapten Inf Samjos Sirait menghadiri Rapat Sosialisasi terhadap Pemilik Bangunan Ruko yang berada di lokasi lahan milik PT. Graha Sejuk Indo Utama di Bengkong Abadi Baru RT 005/R014, Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, kota Batam,
Rapat tersebut diselenggarakan oleh Tim Terpadu yang dilaksanakan di Kantor Camat Bengkong, kota Batam pada, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 14.00 Wib
Turut Hadir dalam rapat itu, Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari, Kasi Pamling Ditpam Kota Batam, Puream Sinambela, Perwakilan dari Direktorat Lahan BP Batam, J. Sialagan.
Hadir juga, Pasi Ops Kodim 0316/Batam Lettu A. Aritonang, Danramil 01/Batam Timur, Kapten Inf Samjos Sirait, Sekcam Bengkong, Firdaus, Kuasa Hukum PT. Graha Sejuk Indo Utama, Suyateno dan perwakilan masyarakat berjumlah 10 orang.
Sekcam Bengkong, Firdaus menyampaikan permohonan maaf Camat atas ketidakhadiran beliau disini karena ada kegiatan lain.
Selanjutnya, Sekcam Bengkong mengucapkan terima kasih atas kehadiran masyarakat dan tim terpadu yang telah hadir di Kantor Camat dalam rangka Rapat Sosialisasi
“Semoga dengan diadakan rapat ini bisa mencapai keputusan yang baik untuk semua,” harapnya.
Wakil Ketua I Tim Terpadu yang disampaikan oleh Imam Tohari mengatakan masalah ini sebenarnya gampang susah, namun saat ini dari Pihak PT. sudah mengajukan kepada Tim Terpadu.
“Sebelum ini berlarut panjang dan sudah masuk ke ranah Tim Terpadu sampai dikeluarkan SP, saya tidak mau hal ini terjadi seperti di Sadai,” sebutnya.
Selanjutnya, pihaknya mengadakan rapat ini untuk mencari solusi yang terbaik buat pemilik yang rukonya masuk kedalam PT. Karena legalitas PT sudah lengkap BP Batam dan saat ini sedang dalam proses pengajuan terbit sertifikat.
“Saat ini pihak PT. membuka ruang untuk melakukan mediasi secara terbuka sehingga dapat diselesaikan dengan kekeluargaan,” imbuhnya.
Imam Tohari menambahkan, saat ini pihaknya tingal mengembalikan lagi kepada warga yang rukonya masuk kedalam PT, dan pihaknya memberikan waktu selama 10 hari untuk masyarakat melakukan penghitungan/perumusan yang akan diganti rugi.
Sementara, Danramil 01/LB, Kapten Inf Samjos Sirait mengatakan, pihaknya dari Petugas Kewilayahan (Kodim 0316/Batam) sebagai pihak penengah tidak mau mengharapkan kejadian seperti yang disampaikan Kasatpol PP
“Saya harapkan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial,” tegasnya.
Perwakilan dari Direktorat Lahan BP Batam, J. Sialagan menambahkan bahwa, saat ini BP Batam telah mengalokasikan Lahan berada di RT 05 RW 014 kepada Pihak PT. Graha Sejuk Indo Utama
Adapun legalitas dari warga yang memiliki ruko tidak ada dan tidak sesuai dengan peruntukan. Karena dilokasi tersebut di peruntukan Perumahan bukan Ruko
Sekitar Pukul 15.00 Wib, seluruh rangkaian rapat sosialisasi selesai dengan aman dan lancar.