Batam (DK) – Sebanyak enam orang anggota jaringan narkoba yang menyimpan brankas di Sekretariat Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) ditangkap. Empat di antaranya pernah kuliah di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM.
“Jadi S, MA, AB dan RR ditemukan di UNM. Kemudian dari keseluruhan tersangka bukan alumni UNM namun mereka pernah kuliah di UNM di FBS tapi tidak selesai,” kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso, Minggu (11/6).
Setyo mengatakan enam tersangka ini antara lain SAH (32), S (25), MA (33), AB (34), M (36), RR (37). Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda.
“Ada empat TKP yang terjadi pertama Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa, kedua di kampus UNM, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, TKP ketiga terminal kargo Bandara Hasanuddin, TKP empat Jalan Muh Tahir,” ujarnya.
Menurutnya, para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari pengedar narkoba, kurir, hingga pemakai.
“SAH penyimpan dan kurir narkoba yang berada di TKP kedua, S sebagai pembantu SAH dalam mengedarkan narkoba di TKP 1, MA membantu SAH dalam mengemas narkotika, AB dan M mengkonsumsi ganja, RR menerima Narkotika jenis sabu dan ekstasi dari MR X,” katanya.
Lebih lanjut, Setyo menyebut pengungkapan jaringan peredaran narkoba di dalam kampus UNM ini bermula dari pengungkapan di TKP Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, pada 3 Juni lalu.
“Penangkapan dilakukan di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa, tersangka S. Dari keterangannya bahwa dia sering mengkonsumsi sabu di kampus UNM dengan barang bukti sebuah handphone,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, kata Setyo, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Menurutnya, penyidik bergerak ke kampus UNM dan menangkap empat orang saat pesta narkoba di dalam kampus.
“S merupakan kurir sabu dalam jaringan kampus. Dari pengembangan itu di kampus UNM ditemukan empat orang sedang pesta narkoba jenis sabu dan ganja,” ujarnya.
Setyo menyebut pihaknya berhasil menemukan brankas yang digunakan untuk menyimpan narkoba yang tersimpan dibawa lantai dalam Sekretariat Mahasiswa FBS UNM.
“Ditemukan barang bukti di lantai dalam ruangan berupa tujuh saset sabu seberat 4,7 gram, 6 butir ekstasi dengan berat 2,4 gram, dan 4 linting ganja 3,1 gram dan satu brangkas dan buku penjualan narkoba,” katanya. (*)\
Sumber CNN Indonesia