Minggu, Januari 19, 2025
spot_img
BerandaKEPRIBatamSURAT KEPUTUSAN KAPOLDA KEPRI DIGUGAT

SURAT KEPUTUSAN KAPOLDA KEPRI DIGUGAT

Batam (DK ) – Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang mendadak Ramai dengan hadirnya anggota Kepolisian dengan berseragam lengkap dan Bebas, hal ini dikarekan adanya Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) atas Keluarnya Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau Pada Selasa 6 Juni 2023.

Dari Pemantauan awak media melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang bernomor Register 8/G/2023/PTUN.TPI, Penggugat adalah mantan Anggota POLRI AIPTU ERWIN DEPARI, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya TULUS HARTAWAN, S.H., M.H., dan PEBRI YUNANDA, S.H., CPL, dari Kantor Pengacara Tulus Hartawan S.H.,M.H.

Sementara itu Tergugat ialah KAPOLDA KEPULAUAN RIAU yang diwakili oleh BIDANG HUKUM (BIDKUM) POLDA KEPRI yang berjumlah 6 orang diantaranya : DJOKO TRISULO, S.I.K., S.H., RIANTI NOVALINA, S.H., ZALMAN, S.H., RUDY HARTONO, S.H., M.H., YUDI YUDARMA, S.H., dan NURKHOLIS, S.H., dengan Objek Sengketa Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Tertanggal 19 Desember 2022 Nomor : KEP/509/XII/2022 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisan Republik Indonesia, dengan agenda sidang Tambahan Bukti Surat dan Mendengarkan Keterangan Saksi.

Namun disayangkan ketika awak media mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mereka enggan berkomentar.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments