Batam,detikinewsinfo.com – Ibaratkan Fenomena alam pasang surut, begitu juga pemberitaan tentang Gelper di kota Batam provinsi Kepulauan Riau.
Sebetulnya hal ini tidak perlu terjadi jika semua pihak memahami permasalahan sesungguhnya dan tegas nya pemerintah provinsi Kepri dan kota Batam, begitu juga dengan jajaran kepolisian dari Polda Kepri.
Saat ini saja banyak masyarakat dibingungkan dengan usaha ini,mana yang usaha Gelper dan mana usaha Time Zone, sebab antara usaha Gelper dan Time Zone sulit di bedakan.
Media meminta tanggapan dari Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri tentang fenomena Gelper saat ini.
Kepada media Ismail mengatakan bahwa, adanya usaha Gelper di kota Batam karena adanya legal standing yaitu peraturan daerah nomor 17 tahun 2001 sebagai mana perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2003 tentang kepariwisataan kota Batam ( KWTE ).
Dalam peraturan daerah tersebut di atur segala macam bentuk hiburan di kota Batam, termasuk usaha Gelper, Dengan nama usaha ‘ Permainan Ketangkasan Mekanik dan Elektronik’.
Jadi lanjutnya, Jika ijin yang di keluarkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini kewenangan berpindah ke tangan pemerintah provinsi Kepri, tetap harus mengacu kepada peraturan daerah tersebut.
Dan untuk permainan Time Zone yang keberadaannya di mall saat ini adalah dengan nama ‘ Permainan Anak – anak dan Keluarga ‘.
Jika Gelper menggunakan ijin Permainan anak – anak dan Keluarga, pemerintah provinsi dan kepolisian harus bertindak dan pengusaha harus mengajukan atau mendaftar ijin tersebut, jika tidak usaha harus ditutup karena sama saja tidak memiliki ijin, pemerintah provinsi dan kepolisian harus tegas.
Begitu juga dengan usaha Time Zone jika operasionalnya seperti Gelper, berarti menyalahgunakan ijin, harus di tertibkan, sebab usaha Gelper dan Time Zone tidak sama ujarnya.
Sekarang karena lemahnya pemerintah provinsi dan kepolisian, sehingga usaha ini selalu dipermasalahkan masyarakat.
Oleh karenanya tidak usah di polemik, jika usaha Gelper dan Time Zone tidak sesuai dengan ijin, sudah dapat di pastikan mengandung unsur judinya.
Sekarang karena tidak tegasnya baik aparat pemerintah dan aparat kepolisian, Gelper ilegal pun menjamur.
Yang lebih parah jika memang Gelper di kampung aceh simpang Dam beroperasi kembali,sama saja telah menampar muka Forum komunikasi pemerintah Daerah, karena wilayah tersebut pernah di tertibkan tutupnya.(Red)
Cepat Tepat Tanggap