Batam (DK)-Sebanyak 39 warga negara asing ( WNA ) dideportasi dari kota Batam di karenakan menyalahi aturan tinggal,hal itu di sampaikan oleh Kabid intelijen dan penindakan Kemenkum HAM Kepri ujang Cahya Pada Rapat Tim koordinasi Pengawasan orang asing (TIMPORA) di hotel Harris Batam Center (21/03/2023)
Lanjut,dari data yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM provinsi Kepri, pemulangan 39 WNA tersebut dilaksanakan sejak bulan Januari sampai Maret 2023.
Sebanyak 39 WNA yang di deportasi yaitu untuk negara Vietnam sebanyak 25 orang, pelanggaran ilegal fishing, Myanmar sebanyak 2 orang, Malaysia 4 orang, Singapura 6 orang, Belanda 1 orang, India 1 orang ujar ujang
Banyaknya pelanggaran penyalahgunaan tempat tinggal bagi orang asing akan terus menjadi Pantauan bagi TIMPORA, di mana TIMPORA terdiri dari kejaksaan negeri Batam,Bais,kepolisian serta unsur masyarakat.
Pertukaran informasi dalam rangka menguatkan koordinasi sehingga sinergi dalam menjalankan tugas, antara TIMPORA, sehingga tercipta Tim yang kuat dan solid dari semua unsur dalam satu visi ‘
Rapat TIMPORA ini dihadiri oleh 17 (tujuh belas) instansi untuk Tingkat Kota dan 20 (dua puluh) instansi untuk Tingkat Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Lubuk baja, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Nongsa dan Kecamatan Sekupang. Pungkasnya.
Red