Minggu, Januari 19, 2025
spot_img
BerandaUncategorizedKPK Geledah Rumah Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, Temukan Ini

KPK Geledah Rumah Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, Temukan Ini

Selain rumah eks Bupati Langkat, KPK juga menggeledah empat lokasi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada hari yang sama. Termasuk kantor PDAM Kabupaten Langkat.

“Ada lima lokasi (digeledah). Di antaranya rumah tersangka TRP dan rumah pihak terkait dengan perkara ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

“Selain rumah, tim penyidik (KPK) juga menggeledah kantor PDAM di Kabupaten Langkat,” sambungnya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dipelajari untuk melengkapi berkas perkara tersangka Terbit Perangin Angin.

“Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini, termasuk bukti dugaan aliran uang,” tambah Ali.

Ali Fikri melanjutkan, proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Ia menegaskan penyidik KPK juga akan terus mengembangkan kasus itu, serta berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang kemudian mengurangi hukuman badan untuk kedua terdakwa.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Iskandar Perangin Angin dikurangi hukuman penjaranya dari 7 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun. Atas putusan tersebut KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.

Pasal yang disangkakan terhadap Terbit adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. [ANTARA]

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments