Kamis, Januari 23, 2025
spot_img
BerandaKEPRIBatamDua Pekerja Subcon PT Pax Ocean Meninggal di Dalam Tanki Kapal, Diduga...

Dua Pekerja Subcon PT Pax Ocean Meninggal di Dalam Tanki Kapal, Diduga Hirup Gas Beracun

Batam-Detikinewsinfi.com – Kecelakaan kerja yang merenggut korban nyawa kembali terjadi. Kali ini korbannya dua orang pekerja subcon di Galangan Kapal PT Pax Ocean, Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, Selasa (7/3/2023) sekira pukul 23.00 Wib.

Menurut informasi yang diterima, dua orang pekeja tersebut dikabarkan tewas di tempat usai mengalami kecelakaan kerja.

Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa naas itu bermula saat 2 pekerja hendak melakukan pekerjaan tank Cleaning dalam kapal Tanker milik Pertamina Abherka.

“Awalnya, satu orang masuk ke dalam tanki kapal. Namun sampai didalam tanki kapal, diduga salah satu pekerja tersebut tewas keracunan usai menghirup gas beracun yang berasal dari limbah kapal tanker tersebut,” ucap salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan.

Selanjutnya, disusul oleh salah satu rekan kerjanya ke dalam tanki kapal. Hingga akhirnya mengalami hal yang serupa. Dimana, korban berjumlah 2 orang pekerja dilaporkan meninggal dunia.

Sementara itu, insiden laka kerja yang memakan korban jiwa di perusahaan galangan kapal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Octane Guchi.
“Ya benar, kasus ini masih kita lidik ya,” ucap Kompol Guchi, Rabu (8/3/2023).

Beda halnya dengan pihak Security Pax Ocean ketika dikonfirmasi justru tidak mengetahui adanya peristiwa naas yang terjadi di perusahaan tempat dirinya bertugas.

“Kami tidak tau, karena kami Shif pagi. Dan tidak ada kapal pertamina Repair disini,” ucap salah satu Security di lokasi.

Sementara itu, humas RSUD Embung Fatimah Batuaji, Elin mengatakan bahwa saat ini kedua jenazah korban sudah di RSUD Embung Fatimah. “Ada di embung (RSUD Embung Fatimah),” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Manajemen Perusahaan terkait tewasnya dua pekerja Sub Kontrak tersebut.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments