Batam-Detikinewsinfo.com- Sangat prihati , Lahan sekolah SMKN9 Batam di serobot oleh PT Cidi Pratama, sebagai perusahaan yang klaim kepemilikan lahan seluas lebih kurang 3000 m² dan berada di area sekolah. Perusahaan menilai, lahan yang saat ini dibangun sekolah itu adalah milik mereka.
Kami sudah bertemu dengan BP Batam, lahan ini masuk perusahaan kami,” kata pengusaha PT Cidi, yang enggan disebutkan namanya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov Kepulauan Riau (Kepri, Andi Agung, mengaku, bahwa SMKN 9 Batam di Tanjung Piayu, sudah memiliki izin Penetapan Lokasi (PL) atas lahan tersebut.
Yang pasti SMKN 9 Batam, sudah memiliki izin. Terkait hal-hal yang mereka mengklaim itu urusan merekalah (BP Batam). Yang jelas itu lahan milik sekolah,” katanya.
Ia menyampaikan, bahwa izin lahan tersebut memang diperuntukkan untuk SMKN 9 Batam. Berdasarkan PL dari BP Batam.
Yang pasti kalau PL sudah keluar artinya ada klarifikasi BP Batam, sudah memberikan hak kepada SMKN 9 Batam. Belum ada komunikasi dengan pihak perusahaan. Kita tetap mengacu pada surat dari BP Batam,” kata dia.
Sementara, proses belajar mengajar peserta didik tidak terganggu terkait permasalahan lahan tersebut. Namun demikian, ia berharap permasalahan itu cepat selesai sehingga tidak terjadi hal yang diinginkan.
Proses belajar masih berjalan lancar. Tidak ada pengaruh terkait penyerobotan dari pihak perusahaan. Tapi harapan kita cepat diselesaikan,” harap Andi Agung.
Sebelumnya, pihak SMKN 9 Batam meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dapat mengambil tindakan atas penyerobotan lahan sekolah yang saat ini sedang bermasalah.
Hal ini ditegaskan Kepala Sekolah SMKN 9 Batam, Agus Sahrir yang menyebut bahwa permasalahan ini berawal dari pematokan yang dilakukan oleh PT Cidi Pratama pada Kamis (02/03/2023) kemarin, sebagai tindak lanjut klaim kepemilikan lahan seluas lebih kurang 3000 m² dan berada di area sekolah.
Kemarin pagi sekitar jam 10.00 WIB, ada yang menyebut perwakilan perusahaan memasang pagar di area sekolah. Mereka menyebut bahwa lahan ini adalah milik perusahaan,” jelasnya.
Agus Sahrir juga menjelaskan, dalam prosesnya lebih dari 10 orang dari perusahaan developer tersebut datang menyerobot lahan tanpa menunjukkan legalitas yang sah.
Agus Sahrir mengatakan bahwa pihak sekolah telah berusaha untuk menghadang serobotan lahan tersebut, namun PT Cidi Pratama tetap bersikeras mematok lahan tersebut.
Kejadian ini akhirnya harus ditengahi oleh polisi, namun perusahaan tetap bersikeras untuk mematok lahan tersebut.
“Kami sudah punya PL, dan legalitas yang sah, serta sudah bayar UWT. Sementara mereka tak bisa menunjukkan surat-suratnya. Ini, kan, namanya sudah penyerobotan, pungkasnya.red