LSM TKP DESAK BP BATAM, KEPOLISIAN, DAN DPRD TURUN SEKARANG: PERUSAKAN HUTAN LINDUNG TANJUNG KASAM JANGAN DIBIARKAN  

Hutan lindung bukan objek kompromi dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi sesaat.

banner 468x60

Batam,detikinewsinfo.com – Ketua DPD LSM TKP Kota Batam, Haris, menyampaikan keprihatinan yang sangat serius atas dugaan perusakan kawasan hutan lindung di Tanjung Kasam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Aktivitas pemotongan bukit dan pembukaan lahan yang diduga telah mencapai lebih dari 4 hektar di kawasan hutan lindung tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Selain melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup, aktivitas ini berpotensi besar menimbulkan bencana ekologis, seperti tanah longsor, banjir, serta rusaknya ekosistem alam yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan kehidupan masyarakat Kota Batam,” kata Haris.

banner 336x280

Babinsa Batu Selicin Laksanakan Anjangsana, Bahas Kendala Pembangunan KDKMP hingga Persiapan MTQ

LSM TKP DPD Kota Batam secara tegas mendesak:

– BP Batam, untuk segera turun ke lapangan dan membuka secara transparan status perizinan, kesesuaian tata ruang, serta dasar hukum atas setiap aktivitas pemotongan bukit dan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Tanjung Kasam.

– Aparat Penegak Hukum (Kepolisian), untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana lingkungan hidup, tanpa pandang bulu, baik terhadap oknum masyarakat bermodal besar maupun pihak perusahaan.

– DPRD Kota Batam, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, guna memastikan tidak adanya pembiaran, kelalaian, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin dan pengawasan kawasan hutan lindung.

Babinsa Mangsang Perkuat Silaturahmi dan Ajak Warga Jaga Kondusivitas Lingkungan

“Hutan lindung bukan objek kompromi dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi sesaat. Negara wajib hadir melalui seluruh instrumennya untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup serta hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” tegas Haris.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar