Aliansi Rakyat Menggugat Laporkan Proyek USB SMAN 11 Tasikmalaya ke Kejagung: Dugaan Mark-up Rp7 Miliar, Desak KDM dan Kadisdik Jabar Pecat KCD 12!

Pemberi hibah, yang rutin monitor proyek di bawah KCD 12 Dinas Pendidikan Jabar, klaim belum terima pertanggungjawaban. ARM kuasai pernyataan saksi kunci yang bongkar ketidaktransparanan panitia. Furqon, sekaligus Dansatgas Anti-Korupsi Forum Ormas Jabar, desak Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) dan Kadisdik Jabar evaluasi segera—bahkan pecat—KCD 12 sebagai pengawas gagal.

Berita70 Dilihat
banner 468x60

Bandung,detikinewsinfo.com,29 April 2026 – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) secara berani serahkan laporan pembakaran anggaran negara ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Proyek Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 11 Bungursari, Tasikmalaya, senilai Rp7,09 miliar dari APBN 2025, diduga penuh manipulasi dana raksasa.

Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, antar langsung bukti dokumen, rekaman audio-visual saksi mahkota—pemberi lahan hibah 7.000 m²—ke Jampidsus. “Indikasi penyalahgunaan terang benderang! Realisasi Rp4,1 miliar dengan progres 97%, tapi sisa dana hilang tanpa laporan. Pemotongan ‘uang keamanan’ Rp200 juta dan utang material Rp550 juta menggantung—ini markup kasar!” tegas Furqon di Bandung, Rabu (29/4).

banner 336x280

Babinsa Pecong Perkuat Komsos di Dapur Arang, Dorong Kesadaran Keamanan dan Kepedulian Informasi Warga Pesisir

Pemberi hibah, yang rutin monitor proyek di bawah KCD 12 Dinas Pendidikan Jabar, klaim belum terima pertanggungjawaban. ARM kuasai pernyataan saksi kunci yang bongkar ketidaktransparanan panitia. Furqon, sekaligus Dansatgas Anti-Korupsi Forum Ormas Jabar, desak Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) dan Kadisdik Jabar evaluasi segera—bahkan pecat—KCD 12 sebagai pengawas gagal.

Laporan serupa dari YLBH Merah Putih ke Kejati Jabar dan Kejagung bakal dikawal ARM. “Audit investigasi darurat oleh APH! Pastikan APBN tepat sasaran, bukan kantong pribadi,” tuntut Furqon.

Potensi pelanggaran: UU Tipikor Pasal 2-3, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, serta Pasal 372-374 KUHP soal penggelapan. “Semua bergantung pembuktian pengadilan, praduga tak bersalah tetap dijunjung,” pungkasnya.

Belum ada respons resmi panitia proyek, KCD 12, atau Dinas Pendidikan Jabar. Redaksi terus kejar konfirmasi untuk keberimbangan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *