Babinsa Koramil Belakang Padang Serap Keluhan Pedagang Soal Pemeriksaan Bea Cukai di Laut

Pedagang sembako mengaku kerap dihentikan saat distribusi dari Batam, meski tak membawa barang ilegal

banner 468x60

Batam-Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 05/Belakang Padang, Kodim 0316/Batam, melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (komsos) bersama para pedagang di Pasar Induk Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (20/12/2025).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan oleh Babinsa Pemping, Serda Roni Sitorus, sebagai bagian dari tugas pembinaan teritorial TNI AD dalam memperkuat hubungan dengan masyarakat sekaligus menyerap aspirasi warga di wilayah binaan.

banner 336x280

Dalam kegiatan tersebut, Babinsa tidak hanya berdialog, tetapi juga ikut membantu para pedagang yang tengah mengambil dan menurunkan barang dagangan yang baru tiba dari Batam menggunakan transportasi laut.

“Babinsa hadir untuk mendengar langsung keluhan masyarakat, sekaligus membantu aktivitas warga agar roda perekonomian di wilayah kepulauan tetap berjalan,” ujar Serda Roni di sela kegiatan.

Keluhan soal pemeriksaan di laut

Dalam dialog tersebut, salah satu pedagang, Sukri, menyampaikan keluhan terkait seringnya kapal pengangkut sembako dihentikan oleh petugas Bea Cukai di tengah laut. Ia mengaku dalam kurun waktu satu tahun terakhir, kejadian serupa telah berulang kali dialami para pemilik kapal yang melayani distribusi sembako dari Batam ke Belakang Padang.

“Kami sering diberhentikan dan diperiksa. Bahkan pernah ditahan sampai dua hari, padahal kami tidak membawa rokok atau barang elektronik ilegal. Kami hanya membawa sembako untuk kebutuhan masyarakat,” kata Sukri.

Menurutnya, pemeriksaan yang berlarut-larut kerap menghambat distribusi barang kebutuhan pokok, sehingga berpotensi merugikan pedagang kecil dan berdampak pada stabilitas harga di wilayah kepulauan.

Penjelasan Babinsa soal status wilayah

Menanggapi hal tersebut, Serda Roni Sitorus memberikan penjelasan kepada para pedagang terkait perbedaan status wilayah antara Batam dan Kecamatan Belakang Padang.

Ia menjelaskan bahwa Batam merupakan kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas, sementara Belakang Padang tidak termasuk dalam wilayah FTZ. Oleh karena itu, sejumlah barang tertentu seperti rokok pabrikan Batam dan barang elektronik akan dianggap ilegal jika dibawa keluar kawasan FTZ tanpa prosedur kepabeanan yang sesuai.

“Memang benar, barang seperti rokok dan elektronik dari Batam jika dibawa ke Belakang Padang tanpa kelengkapan resmi akan dianggap ilegal karena Belakang Padang bukan kawasan FTZ,” jelasnya.

Meski demikian, Babinsa menegaskan bahwa sembako untuk kebutuhan masyarakat seharusnya tidak menjadi persoalan apabila dibawa sesuai ketentuan yang berlaku.

Dorong komunikasi lintas pihak

Serda Roni menyampaikan bahwa keluhan para pedagang tersebut akan menjadi bahan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, guna mencari solusi agar distribusi kebutuhan pokok masyarakat kepulauan dapat berjalan lancar tanpa melanggar aturan.

“Kami berharap ke depan ada pemahaman yang sama antara aparat dan masyarakat, sehingga distribusi sembako tidak terhambat dan tidak merugikan pedagang kecil,” ujarnya.

Kegiatan komsos tersebut berlangsung hingga pukul 10.00 WIB dan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Selain Serda Roni Sitorus, kegiatan juga dihadiri oleh pedagang setempat, di antaranya Lutfi dan Sukri.

Melalui kegiatan komunikasi sosial ini, Koramil 05/Belakang Padang berharap dapat terus menjadi jembatan antara masyarakat dan pemangku kepentingan, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah pesisir Kota Batam.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *