Detikinewsinfo.com] Aparat gabungan dari Kodim 0316/Batam dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam mengamankan tiga kapal motor (KM) tanpa dokumen resmi yang diduga mengangkut barang-barang selundupan di Pelabuhan Haji Sage, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Senin (24/11/2025) malam.
Penindakan dimulai sekitar pukul 23.00 WIB setelah aparat menerima laporan intelijen mengenai adanya aktivitas bongkar muat barang konsumsi dalam jumlah besar yang berlangsung tanpa prosedur resmi. Pelabuhan Haji Sage diketahui merupakan salah satu titik yang kerap digunakan sebagai jalur keluar-masuk barang ilegal menuju wilayah perbatasan dan kawasan perdagangan bebas.
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0316/Batam Kolonel Arh Yan Eka Putra, S.Sos, Dandenpom I/6 Batam Letkol CPM Della Guslapa, dan Pasi Intel Kodim 0316/Batam Mayor Inf Zulkarnaen, serta melibatkan personel staf dan Unit Intel Kodim 0316/Batam bersama Denpom I/6 Batam.
Tiga Kapal dan Tiga Truk Diamankan
Dalam operasi di lokasi, aparat menemukan tiga kapal motor sedang bersandar tanpa kelengkapan dokumen wajib seperti dokumen berlayar, daftar manifest barang, maupun izin pengiriman muatan.
Kapal-kapal tersebut adalah:
KM Permata Pembangunan
Kapten kapal: Agung (tidak berada di lokasi saat operasi), ABK: Farel, Maruli
KM Sampurna 03
Kapten kapal: Nurdin (tidak berada di tempat)
ABK: Wahab, Ade Putra
KM Rezki Dilaut
Kapten kapal: Miss (tidak berada di lokasi)
ABK: Mulyadi
Selain kapal, tiga unit truk yang diduga dipersiapkan untuk distribusi darat turut diamankan:
Truk besar BP 8419 EH
Truk besar BP 9849 DE
Truk sedang BA 8302 AU
Aparat menduga truk-truk tersebut berfungsi sebagai sarana lanjutan pengangkut barang yang dibawa dari kapal untuk kemudian dipindahkan ke lokasi tujuan.
Puluhan Ton Barang Konsumsi Tanpa Dokumen Resmi
Pemeriksaan lanjutan menemukan muatan berupa barang konsumsi dalam jumlah besar, di antaranya komoditas kebutuhan pokok dan beberapa barang impor yang wajib melalui jalur perizinan resmi.
Barang-barang yang diamankan meliputi:
40,4 ton beras
4,5 ton gula pasir
2,04 ton minyak goreng
600 kg tepung terigu
900 liter susu kemasan
240 botol parfum impor
360 kotak mi instan impor
30 dus makanan beku (frozen food)
Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi dokumen legal pendukung. Aparat menyatakan bahwa temuan ini menguatkan dugaan praktik penyelundupan kebutuhan pokok dalam jumlah besar.
Tujuan Pengiriman Diduga ke Tanjung Balai Karimun
Dari pemeriksaan awal terhadap Anak Buah Kapal (ABK), diperoleh keterangan bahwa kapal-kapal tersebut berencana mengangkut barang menuju Tanjung Balai Karimun. Daerah tersebut dikenal sebagai salah satu jalur transit yang rawan digunakan untuk memindahkan barang selundupan menuju kawasan perdagangan bebas atau pasar ilegal.
Lima ABK dari KM Sampurna 03 dan KM Rezki Dilaut telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap jaringan pengiriman, pemilik barang, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusi.
Dandim 0316/Batam: Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif
Dandim 0316/Batam Kolonel Arh Yan Eka Putra, S.Sos, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran dokumen sederhana.
“Ini bukan pelanggaran administratif, tetapi indikasi kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas perdagangan. Aparat akan mengembangkan kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar Dandim di lokasi.
Ia menambahkan bahwa pengawasan di wilayah perairan Batam akan terus ditingkatkan, terutama di titik-titik rawan yang selama ini sering digunakan sebagai jalur alternatif bagi penyelundup.
Barang Bukti Diamankan, Proses Penyelidikan Berlanjut
Saat ini seluruh barang bukti, kapal, kendaraan, serta para ABK telah diamankan di bawah pengawasan Kodim 0316/Batam dan Denpom I/6 Batam. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengungkap pihak pengendali di balik pengiriman, termasuk pemilik kapal dan pemilik barang yang belum berada di lokasi saat operasi berlangsung.
Aparat juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, untuk proses serah terima barang bukti dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, proses pendalaman kasus masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pengungkapan Terbesar di Batam Tahun 2025
Penindakan tiga kapal tanpa dokumen di Pelabuhan Haji Sage menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait upaya penyelundupan komoditas konsumsi di Batam sepanjang tahun 2025. Operasi gabungan ini menegaskan komitmen aparat TNI dalam menjaga keamanan, mengawasi aktivitas ekonomi, serta mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
Aparat berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan jaringan penyelundupan yang masih beroperasi, sekaligus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan dan kawasan perdagangan bebas.



















