Detikinewsinfo.com] Di tengah geliat megaproyek dan modernisasi Batam yang kian masif, gelombang ketidakpercayaan terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menguat. Lembaga yang semestinya menjadi motor pertumbuhan ekonomi itu kini berada di ujung tudingan tajam: menipu rakyatnya sendiri.
Tuduhan keras ini dilontarkan Muhammad Sayuti, SH., MH., kuasa hukum warga tiga Kampung Tua Tanjung Sengkuang, Batu Merah, dan Air Raja yang menilai Kepala BP Batam mengingkari regulasi yang ia sahkan sendiri.
“Mereka membuat aturan sendiri, tapi melanggarnya sendiri. Itu bukan sekadar kelalaian birokrasi, tapi kebohongan sistematis,” ujar Sayuti kepada Kompas, Selasa (4/11/2025).
Regulasi yang Mandek di Atas Kertas
Kemarahan warga berakar dari Surat Keputusan (SK) Kepala BP Batam Nomor 263 Tahun 2023 dan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 6 Tahun 2025, dua produk hukum yang diteken langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.
Kedua regulasi itu menegaskan kebijakan Uang Wajib Tahunan (UWT) Rp0 bagi tiga Kampung Tua sebagai bentuk pengakuan atas sejarah dan hak komunal warga asli Batam.
Namun, dua tahun berlalu, janji itu tak kunjung ditepati. Tak satu pun warga menerima faktur UWT Rp0 yang dijanjikan. Sementara, penarikan kewajiban lahan di wilayah sekitar terus berjalan normal.
“Kami sudah bertemu tenaga ahli BP Batam, bahkan mereka pun tak bisa menjelaskan mengapa SK itu tak dijalankan. Tak ada sikap, tak ada langkah. Ini bentuk penipuan besar terhadap warga,” kata Sayuti.

Seorang Tenaga Ahli BP Batam yang dikonfirmasi mengakui bahwa SK tersebut “masih berlaku dan wajib dijalankan”, namun ia berdalih prosesnya masih dalam tahap sinkronisasi administrasi.
Pernyataan itu langsung dipatahkan Sayuti:
“Sinkronisasi macam apa yang butuh dua tahun? Ini bukan soal data, ini soal keberpihakan.”
Warga di Persimpangan Sabar dan Marah
Di lapangan, kesabaran warga mulai menipis. Di Batu Merah dan Tanjung Sengkuang, sejumlah tokoh masyarakat mulai menyerukan aksi unjuk rasa menuntut kejelasan.
“Kalau janji pemerintah tidak ditepati, rakyat akan turun,” kata seorang warga dengan nada getir.
Sayuti tak menampik tekanan dari bawah, namun ia masih berharap itikad baik dari BP Batam.
“Kami masih menunggu. Apakah Kepala BP Batam mau berpihak pada rakyat, atau tetap pada kepentingan bisnis yang menguasai lahan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap Wali Kota Batam yang menurutnya “terlalu diam.”
“Sebagai pejabat publik, ia mestinya berpihak pada warga, bukan menjadi corong lembaga ekonomi,” tegasnya.
Ketika Hukum Kehilangan Moral
Di balik kiprahnya sebagai advokat, Sayuti juga menulis sebuah refleksi hukum dan moral berjudul:
“Jebat yang Diharap, Ternyata Tuah Juga yang Ada.”
Tulisan itu kini beredar luas di kalangan aktivis hukum dan mahasiswa.
“Dalam hikayat Melayu, Jebat adalah simbol perlawanan terhadap kezaliman, sedangkan Tuah melambangkan kesetiaan membabi buta. Kini, negeri ini dipenuhi Tuah-Tuah modern mereka patuh, tapi kehilangan nurani,” tulisnya.
Ia menilai hukum di Indonesia telah kehilangan fungsi moralnya.
“Kritik dianggap pembangkangan. Padahal, tugas hukum adalah mengoreksi kekuasaan, bukan menyanjungnya.”
Dalam pandangannya, bangsa ini kini hidup dalam paradoks: berharap keadilan, tapi tunduk pada birokrasi yang melayani kepentingan ekonomi.
“Selama keadilan belum menjadi panglima, rakyat akan terus hidup dalam dusta,” pungkasnya.
Janji yang Berubah Jadi Luka Sosial
Hingga laporan ini disusun, BP Batam belum memberikan keterangan resmi mengenai keterlambatan penerbitan faktur UWT Rp0 bagi warga tiga Kampung Tua. Namun tekanan publik terus meningkat.
Sejumlah lembaga masyarakat sipil di Batam telah melayangkan surat ke Kementerian Koordinator Perekonomian agar meninjau ulang pelaksanaan SK tersebut.
Bagi warga Kampung Tua, kebijakan UWT Rp0 bukan sekadar nominal atau fasilitas ekonomi — melainkan pengakuan atas sejarah, hak, dan martabat mereka sebagai penghuni awal Pulau Batam.
“Kalau negara saja tak bisa menepati janji, kepada siapa lagi rakyat harus percaya?” ujar seorang warga Air Raja dengan mata berkaca-kaca.
Refleksi: Ketika Negara Menjadi Asing di Tanah Sendiri
Di balik gemerlap Batam yang terus tumbuh sebagai kota industri dan investasi, ada kenyataan getir yang tak tersorot: masyarakat asli perlahan terpinggirkan oleh kebijakan yang tak berpihak.
Janji UWT Rp0 adalah simbol keadilan yang kini berubah menjadi luka sosial baru.
Luka yang mengingatkan bahwa pembangunan tanpa empati hanya akan meninggalkan jejak ketimpangan antara yang berkuasa dan yang dikuasai.
Catatan
Kasus UWT Rp0 di Batam membuka kembali pertanyaan mendasar tentang arah pembangunan nasional: apakah ia masih berpihak pada manusia, atau semata pada modal dan kekuasaan.
Ketika janji hukum berubah menjadi alat dagang politik, maka yang tersisa hanyalah rakyat menunggu, terluka, tapi tetap berharap keadilan akan datang, meski perlahan.













