“Ketika Marwah Dihancurkan atas Nama Kekuasaan dan Investasi”
Batam, 11 Oktober 2025
Luka di Tanah Melayu
Detikinewsinfo.com] Kasus perobohan Hotel Purajaya di Batam bukan hanya soal hukum dan bisnis. Ia adalah tragedi budaya bentuk nyata dari penistaan terhadap adat Melayu, yang menjadi akar peradaban dan marwah orang Kepulauan Riau.
Tindakan pencabutan lahan dan perobohan hotel yang dilakukan tanpa dasar hukum pengadilan, tanpa musyawarah adat, dan tanpa penghormatan terhadap nilai-nilai lokal, telah menyinggung harga diri dan identitas masyarakat Melayu yang selama ini dikenal menjunjung tinggi prinsip adab, musyawarah, dan marwah.
“Bukan hanya hotel yang diruntuhkan. Yang dihancurkan adalah harga diri dan marwah Melayu,”
ujar seorang tokoh adat di Tanjung Uma, dengan nada getir.
Awal Mula: Dari Izin ke Pengkhianatan
Hotel Purajaya berdiri megah di kawasan Nongsa daerah strategis yang menjadi jantung pariwisata Batam sejak tahun 1990-an.
Hotel ini dikelola oleh PT Dani Tasha Lestari (DTL) di atas lahan negara yang dikuasai oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, lembaga yang memiliki kewenangan penuh atas hak pengelolaan (HPL) di wilayah perdagangan bebas tersebut.
Namun pada tahun 2019 hingga 2020, tanpa memberi kesempatan kepada PT DTL untuk memperpanjang masa sewa lahan, BP Batam secara tiba-tiba mencabut alokasi lahan dan mengalihkannya kepada PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP).
Yang mengejutkan, dalam waktu hanya 15 hari sejak pengajuan, Surat Keputusan (SKEP) pengalokasian lahan untuk PT PEP langsung diterbitkan. Padahal, Peraturan Kepala BP Batam yang berlaku saat itu mengatur bahwa proses tersebut seharusnya memakan waktu minimal 45 hari, untuk memberi ruang verifikasi administrasi dan tanggapan publik.
Lebih ironis lagi, PT DTL tidak pernah menerima pemberitahuan resmi atau salinan SKEP baru tersebut, meski di atas tanah itu berdiri hotel mewah bernilai ratusan miliar rupiah.
Perobohan Tanpa Putusan Pengadilan
Puncak tragedi terjadi pada 21 Juni 2023.
Pihak PT PEP, melalui pihak ketiga, menurunkan alat berat untuk merobohkan bangunan Hotel Purajaya. Tak ada surat pengadilan, tak ada eksekusi resmi, tak ada kejelasan hukum.
Secara hukum agraria, tindakan ini jelas cacat.
Dalam prinsip hukum horizontal, tanah dan bangunan adalah dua objek yang harus diperlakukan berbeda. Tanah bisa dimiliki satu pihak, sedangkan bangunan dan fasilitas di atasnya bisa dimiliki pihak lain. Artinya, pemilik lahan tidak berhak serta-merta merobohkan bangunan yang bukan miliknya.
“Perobohan tanpa keputusan pengadilan adalah bentuk perampasan hak dan pelanggaran hukum,”
ujar seorang praktisi hukum Batam yang menilai kasus ini sarat dengan pelanggaran asas due process of law.
Amarah Melayu: Ketika Adat Diinjak
Tindakan sepihak ini membangkitkan amarah banyak pihak, terutama dari Kesultanan Riau-Lingga dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri.
Keduanya menilai perobohan Hotel Purajaya bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penghinaan terhadap marwah Melayu.
LAM Kepri menyatakan bahwa Hotel Purajaya memiliki nilai historis dan simbolik bagi masyarakat Melayu. Hotel ini menjadi salah satu landmark awal pariwisata Melayu modern di Batam, tempat banyak pertemuan kebudayaan dan kegiatan resmi tokoh adat berlangsung.
“Tindakan ini bukan hanya penghancuran bangunan, tapi penghancuran nilai dan sejarah,”
kata salah satu pengurus LAM Kepri dalam pernyataan resminya.
Dalam adat Melayu, setiap keputusan besar yang menyentuh kepentingan masyarakat harus diambil melalui musyawarah adat. Tindakan merobohkan bangunan tanpa melibatkan lembaga adat merupakan pelanggaran berat terhadap nilai “adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah.”
Analisis Hukum Adat: Hak, Marwah, dan Negara
1. Kedudukan Hukum Adat Melayu di Batam
Secara historis, Batam adalah bagian dari wilayah Kesultanan Riau-Lingga, dengan sistem hukum adat Melayu yang hidup dan berakar kuat. Namun, secara administratif, belum ada Peraturan Daerah atau Keputusan Wali Kota Batam yang secara resmi mengakui keberadaan tanah ulayat Melayu di kota ini.
Akibatnya, secara hukum positif, hak ulayat belum memiliki kekuatan yuridis. Namun secara sosiologis, moral, dan konstitusional, hak adat tetap hidup dan wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 UUPA 1960.
2. Prinsip Hukum Adat yang Dilanggar
Dalam hukum adat Melayu, tindakan sepihak tanpa musyawarah adalah bentuk pelanggaran berat terhadap tatanan sosial.
Tanah dan bangunan bukan sekadar benda, melainkan lambang kehormatan dan martabat keluarga atau komunitas. Maka, merobohkan bangunan tanpa musyawarah berarti menistakan tatanan adat dan melukai marwah Melayu.
3. Pelanggaran Hukum Nasional
Selain adat, tindakan ini juga bertentangan dengan:
UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, karena Hotel Purajaya memiliki nilai historis bagi pariwisata Melayu.
Asas due process of law, sebab tidak ada putusan pengadilan yang mengizinkan perobohan.
Prinsip penghormatan terhadap hak tradisional masyarakat adat sebagaimana dijamin UUD 1945.
Konflik Sosial dan Tanggung Jawab Negara
Pencabutan lahan tanpa pemberitahuan dan perobohan bangunan secara paksa menunjukkan arogansi birokrasi terhadap masyarakat adat.
Negara, melalui BP Batam, telah gagal menjalankan mandat konstitusi untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, adat adalah sumber hukum yang hidup. Negara wajib memberi ruang dan menghargainya, bukan menghapusnya dengan kekuasaan administratif.
“Negara seharusnya menjadi penjaga marwah, bukan pelaku penistaan,”
tegas pengamat hukum dari Universitas Riau.
Boikot: Suara Ekonomi Melawan Penindasan
Sebagai bentuk perlawanan moral dan solidaritas budaya, Ketua Saudagar Rumpun Melayu menyerukan boikot sementara terhadap seluruh bisnis di bawah Pasifik Group, yang menaungi PT PEP.
Seruan ini dinilai wajar sebagai langkah damai menegakkan kehormatan Melayu yang telah diinjak.
“Kalau marwah Melayu diinjak, kita tidak boleh diam. Boikot adalah sikap bermartabat, bukan permusuhan,”
ujar Ketua Saudagar Rumpun Melayu dalam pernyataan terbuka di Tanjung Pinang.
Refleksi: Ketika Pembangunan Kehilangan Adab
Tragedi Purajaya menjadi pengingat keras bahwa pembangunan tanpa kebijaksanaan budaya adalah kehancuran yang sah secara administratif namun salah secara moral.
Batam boleh menjadi kota industri dan investasi, tapi ia tidak boleh kehilangan jati dirinya sebagai tanah Melayu.
Karena di atas setiap gedung megah dan jalan lebar, ada tanah yang diwariskan oleh leluhur dengan darah, adat, dan doa.
“Biar mati anak, jangan mati adat.”
Pepatah Melayu.
Kesimpulan: Antara Adat, Hukum, dan Nurani
Perobohan Hotel Purajaya adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum adat, hukum nasional, dan nilai kemanusiaan.
Ia menunjukkan betapa mudahnya kekuasaan menghapus sejarah, betapa rentannya adat di hadapan kepentingan modal.
Namun, dari reruntuhan itu, muncul kesadaran baru:
bahwa marwah Melayu tidak bisa dibeli, tidak bisa diratakan, dan tidak akan mati.
Tagar Kampanye
#SelamatkanMarwahMelayu #PurajayaTidakBolehDilupakan #BatamBermartabat #StopPenistaanAdat #HukumUntukKeadilan













