Batam,detikinewsinfo.com – Begini lah kondisi taman batu selicin yang dibangun menggunakan pokir DPR-RI melalui Ibu Csl seperti yang kita lihat sangat kumuh dan berantakan,Sabtu 8 febuari 2025.
Saat media melihat langsung kondisi taman tersebut banyak tumpukkan kardus bekas,meja pedagang kaki lima dan sampah.
Salah satu warga yang ditemui media dan tidak mau namanya di tulis berkata sebenarnya apa sih urgensi nya di bangun taman batu selicin itu.justru keberadaan taman tersebut hanya jadi tempat penitipan dan sampah pedagang kaki lima saja.
Pembangunan taman yang menggunakan anggaran DPR-RI, tetapi kemudian menjadi kumuh dan banyak sampah, dapat melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Berikut beberapa pasal yang relevan:
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
1. Pasal 34: Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien.
2. Pasal 38: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
1. Pasal 34: Pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar teknis dan keselamatan yang berlaku.
2. Pasal 35: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat merugikan pekerjaan konstruksi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
1. Pasal 21: Pengelolaan barang milik negara harus dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
2. Pasal 22: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat merugikan pengelolaan barang milik negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Pasal 69: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat merusak lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00.
2. Pasal 70: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Dengan demikian, pembangunan taman yang menggunakan anggaran DPR-RI, tetapi kemudian menjadi kumuh dan banyak sampah, dapat melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Sampai berita ini diturunkan media akan terus meminta konfirmasi ke instansi terkait.
Reporter : Redaksi