Tindakan Arogan Tim Terpadu Terhadap Warga Tembesi Tower, Tanpa Adanya Surat Perintah  

HUKUM - KRIMINAL254 Dilihat
banner 468x60

Batam,detikinewsinfo.com –  Tim Terpadu Batam melakukan penggusuran paksa di kawasan Tembesi Tower yang terletak di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (8/1/2024).

Penggusuran yang di lakukan sangat melukai hati warga, dimana tim terpadu melakukan tindakan tanpa adanya surat perintah.

banner 336x280

Tim media mendapat informasi langsung dari Pak Orik Ardiansyah sebagai pengacara Tembesi Tower, ” Tim Terpadu yang di pimpin oleh pak Imam Tohari, tanpa adanya surat perintah pemutusan pengadilan” ucapnya Senin (13/1/2024)

Penolakan yang dilakukan oleh Pak Orik Ardiansyah, tidak di indahkan oleh Tim Terpadu hingga mereka melakukan pemaksaan penggusuran.

Sidang yang masih berlangsung di Tanjung Pinang masih belum ada keputusan, team terpadu sudah melakukan tindakan arogan pemaksaan penggusuran.

Warga Tembesi Tower yang sudah 30 Tahun tinggal di sana tidak wajar untuk di gusur paksa, karena mereka mempunyai surat legalitas Sk Walikota Kampung Tua dikeluarkan Tahun 2004 , izin prinsip dikelurkan Tahun 2005 , Bayar PBB 2009.

PL Tanjung Piayu Makmur (TPM) dikeluarkan Rabu (4/9/2024).

Ada juga yang melakukan pencemaran nama baik terhadap warga Tembesi Tower Pak Erik yang membantah adanya penerimaan uang dari PT TPM, ” Adanya oknum anggota yang mencemarkan nama baik saya ” ucapnya ke tim media .( NZ )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *