Viral….Security Kawasan PT Wiraraja Diduga Melakukan Pengeroyokan Kepada Security PT. Xin Poly.

banner 468x60

Batam [DK]- Tidak patut dicontoh kelakuan oknum security Kawasan PT.Wiraraja pengeroyokan yang dilakunan mereka kepada Sigit Saputra (25), seorang security di PT. Xin Poly, perusahaan yang berada didalam Kawasan Wiraraja, Kabil, Nongsa, Kota Batam, menjadi korban penganiayaan pada Senin (23/12/2024).

Ia mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang Security kawasan Wiraraja Kabil, setelah terlibat cekcok dengan salah satu pelaku, Firman, terkait kerusakan pembatas jalan.

banner 336x280

Adapun kronologi kejadian bermula sekitar pukul 09.00 WIB. Firman, dengan nada emosi, menanyai Sigit mengenai kerusakan tersebut. Tak hanya itu, Firman juga memukul perut Sigit sebanyak dua kali. Aksi tersebut berhasil dihentikan oleh karyawan lain yang melihat kejadian tersebut.

Tetapi tragedi tersebut tak berhenti di situ. Sigit kemudian diminta untuk datang ke gerbang utama kawasan industri. Di sana, ia ditarik oleh Sahdo Manik dan dikeroyok oleh beberapa orang lainnya.

Sigit dipukuli sebanyak empat kali dan bahkan ditendang. Akibatnya, ia mengalami pusing, mual, dan penglihatannya kabur.

Selanjutnya setelah kejadian tersebut, Sigit melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polresta Barelang dengan nomor laporan STTLP/B/696/XII/2024/SPKT/Polda Kepri/Resta Barelang, setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis (visum) di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dan mendapatkan Surat Keterangan Berobat No: SKK20241223001.

Diketahui Pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP:
Pelaku pengeroyokan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 7 tahun jika dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 9 tahun jika kekerasan mengakibatkan luka berat.

Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.

Pengeroyokan adalah tindakan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan dengan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Adapun saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena adanya kekerasan di lingkungan kerja yang perlu mendapat perhatian secara serius oleh pihak manajemen Wiraraja.

Security kawasan diduga melakukan kekerasan di kawasan tempat ia bekerja, adalah tindakan yang melanggar hukum, apalagi pada saat jam kerja.

Selanjutnya Sigit berharap agar pihak Manajemen PT Wirarqjq mengambil tindakan tegas terhadap oknum oknum security tersebut sesuai dengan peraturan yang ada di perusahaan (PP).Ujar Sigit

Saya juga meminta agar pihak Kepolisian cepat mengambil upaya-upaya penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, agar hukum di Negara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.terang sigit.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *