Batam ( Dk ) – Warga Tembesi Tower adalah anak negeri, warga NKRI yang memiliki hak hidup, hak bermasyarakat, hak sebagai warga negara yang merdeka sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 A hingga 28 J
Dimana lebih ditekankan pada pasal 28 I angka (3) UUD 1945 bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, pemenuhan HAM setiap warga NKRI adalah tanggungjawab Negara atau Pemerintah
Namun sangat bertolak belakang dengan apa yang dialami oleh warga Tembesi Tower saat ini.
Diduga akibat nafsu dari mafia, makelar tanah dari pihak PT. Tanjung Piayu yang menggunakan berbagai macam cara untuk memperoleh tanah hunian warga Tembesi Tower.
“Kami didiskriminasi oleh APH yang lebih berpihak pada pengusaha. Agar kami segera meninggalkan tanah dan hunian kami” Ungkap pak Sahun Tambunan dengan tegas.
Warga Tembesi Tower itu bukan musuh, bukan penjajah, atau terorisme atau koruptor yang harus diperangi atau diusir oleh pejabat atau pemerintah.
Mereka warga NKRI yang memiliki dokumen kelengkapan berkas kepemilikan atas tanah dan huniannya
“Kami memiliki surat atas kepemilikan tanah dan hunian kami. Surat dari Pemko Batam dan Otorita Batam ada kami pegang” Ungkap Pak Heri sebagai tokoh masyarakat.
Kejadian ini diduga terlibatnya pejabat yang berwenang sedang mempermainkan HAM warga Tembesi Tower.
“Kami warga Tembesi Tower sangat patuh dan taat kepada hukum yang berlaku, namun kini mengapa malah hukum yang mempermainkan hidup kami” Ujar Pak Erik sebagai tokoh masyarakat
Diduga akibat dari ulah mafia, makelar tanah yang menutup akses
Kini hunian Tembesi Tower yang dibangun dari APBN kota Batam itu menjadi sumber wabah penyakit dimana genangan air yang menggenangi rumah warga, menjadi sumber wabah penyakit yang mengancam keselamatan kesehatan anak anak dan orang tua lanjut usia warga Tembesi Tower.
Dengan ini, diminta kepada pejabat yang terkait dan APH yang berwenang diKota Batam agar memberikan perhatian khusus dan serius terhadap Warga Tembesi Tower.
“Kami tidak tau lagi pak!! Kepada siapa kami harus mengadu, semua pengaduan kami tidak pernah direspon oleh Pemerintah Kota Batam”ujar Pak Orik, sebagai warga
Mirisnya pada tanggal 04 November 2024 yang lalu.
Warga Tembesi Tower didatangi oleh team APH terpadu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sagulung, menyampaikan kepada warga Tembesi Tower dalam bentuk surat tertulis SP II yang diduga berisikan” Agar warga Tembesi Tower segera meninggalkan, menyerahkan tanah dan huniannya kepada PT. Tanjung Piayu”
Hal ini ditolak dan dibantah langsung oleh warga Tembesi Tower untuk tidak bersedia menerima surat SP II tersebut
“Kami warga Tembesi Tower menegaskan bahwa Kavling Tembesi Tower bukan lah Ruli liar, kami bayar Pajak pak!! Tegas Warga
Dengan ini diminta kepada pemerintah kota Batam untuk menghentikan segala intervensi yang sepihak, hentikan diskriminasi warga Tembesi Tower dan stop intimidasi pada warga Tembesi Tower.
Diduga secara terang terangan adanya permainan pejabat yang berwenang yang melibatkan APH sebagai perantara dimana lebih berpihak kepada pengusaha yang mengatasnamakan PT. Tanjung Piayu.
Diharapkan kepada pihak Pemerintah Kota Batam untuk segera turun ke lapangan dan melakukan peninjauan ulang atas hak hak warga Tembesi Tower sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 28 A hingga 28 J tentang Hak Asasi Manusia.( Red )