Lebak ( Dk ) – Pertambangan tanpa izin perlu perhatian bersama dari itansi setempat bagi kita semua, terutama bagi masyarakat setempat dikarenakan yang terkena dampaknya itu sudah jelas masyarakat setempat.
Untuk itu masyarakat setempat, Seharusnya bertindak tegas kepada pengusaha tambang emas ilegal
Yang berada di daerah daerah, seperti pertambangan di ci narey itu jelas lokasi pertambangan yang meresahkan pengendara roda 2 maupun roda 4 dikarenakan lokasi rawan longsor ke ruas jalan yang berada di wilayah gunung halimun dan cimarey di jum,at 25/10/2024
Para penusaha tambang hebdaknya melakukan langkah langkah tertentu.
Yang harus di tempuh perizinan dahulu,supaya tida ada permasalahan di kemudian hari,
Dikarenakan tambang emas sangat buruk sekali dampak nya,
Dan sangat merugikan masyarakat sekitar,Umumnya penambang penambang emas ilegal kebanyakan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.Dan seakan akan mereka sudah kebal terhadap hukum.
Padahal di pasal 161,juga di atur bahua setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau emas yang tidak berasal dari pemegang. IUP, IUPK, IPR, SUPB ,atau izin lainnya akan di kenakan pidana dengan pidana penjara.
Kepada pemerintah setempat untuk tuda tutup mata dengan adanya tambang ilegal yang ada di wilayah ci marey dan gunung halimun ini,( Team )