Ismail Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Kepri Angkat Bicara Terkait Revisi undang-undang Penyiaran 

Uncategorized247 Dilihat
banner 468x60

Oleh : Ismail Ratusimbangan Ketua Perkumpulan jurnalis Indonesia Demokrasi ( PJI – Demokrasi ) Kepri.

Batam(Dk) – Saat ini Dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) sedang merevisi UU penyiaran, jika kita simak dan perhatikan pasal – pasal yang di terapkan akan mengkebiri dunia jurnalis Indonesia dan semangat reformasi, hingga menjadi kontra terutama dunia jurnalis Indonesia.

banner 336x280

Adanya pasal yang akan membelenggu kebebasan jurnalis bekerja di lapangan, seperti mencari informasi dan fakta dengan melakukan investigasi di lapangan.

Tentu hal semacam itu tuntutan bagi seorang jurnalis untuk mendapatkan dan menghasilkan karya jurnalis yang tepat, akurat dan bertanggung jawab, mengingat tuntutan zaman seorang jurnalis harus profesional, salah satunya investasi lapangan sebagai sarana untuk mendapatkan data dan fakta agar hasil dapat di pertanggung jawabkan sebagai karya jurnalistik.

Jika Revisi undang undang penyiaran ini DPR RI tidak memperhatikan dan mendengar keinginan publik, kita khawatir kedepannya pemerintahan Prabowo dan Gibran, akan di anggap pemerintah otoriter,apa yang di sangsikan lawan politik mereka selama ini akan menjadi kenyataan, dengan revisi undang-undang Penyiaran dengan tidak memperhatikan semangat reformasi.

Seharusnya partai koalisi Prabowo dan Gibran dapat memahami dan mencegah, mengingat jangan sampai pemerintahan Prabowo dan Gibran, dianggap akan mengekang kebebasan Demokrasi melalui Revisi undang undang penyiaran, karena jurnalis adalah bagian pilar demokrasi.

Jika sampai Revisi undang undang penyiaran tetap dilakukan dengan menerapkan pasal yang bertentangan dengan semangat reformasi, ke depannya akan menyulitkan pemerintahan Prabowo dan Gibran akan menjadi bola panas lawan politik, yang setiap saat akan di hembuskan oleh lawan politik. Allahu ‘alam.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *