Batam (DK)- Aksi balap liar dikota batam sudah sangat meresahkan pengguna jalan juga masyarakat seperti yang terjadi pada Sabtu 17 Febuari 2024 di jalan Raja H Fisabililah teluk tering batam center depan rimbun kopi pada jam 21:40wib.
Menurut pantaun awak media aksi balap liar tersebut banyak digandrungi anak-anak remaja ada juga yang menonton aksi tersebut.Salah satu pengguna jalan raya yang tidak mau disebut nama nya aksi balap liar ini sangat mengganggu kami pengguna jalan raya karena mereka membawa kendaraan sangat tidak tau aturan seperti ngebut- ngebut, geber suara knalpot brong.
Aksi balap liar tersebut berbahaya jika pengguna jalan raya di senggol dan di serempet bisa membuat orang lain terluka dan mengakibatkan meninggal dunia seperti kejadia beberapa minggu lalu di sekitaran simpang kara yang seorang wanita habis pulang nonton konser ditumenggung di senggol para balap liar sehingga meninggal dunia di lokasi.
Selain melanggar norma norma kesusilaan, juga melanggar norma kesusilaan karena mengganggu masyarakat sekitar. Dan yang terakhir melanggar norma hukum, karena sudah melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdapat dalam pasal 48, 77, 115, dan 281.(Red)