Kamis, Januari 23, 2025
spot_img
BerandaHUKUM - KRIMINALViral..21 Orang Berhasil Diselamatkan, Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Penampungan PMI Non Prosedural...

Viral..21 Orang Berhasil Diselamatkan, Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Penampungan PMI Non Prosedural di Batam

Batam (DK) – Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono telah berhasil mengamankan 3 orang diduga sebagai Pelaku dugaan Tindak Pidana Orang Perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri secara non prosedural.

Sebanyak 21 orang diduga korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berasal dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat berhasil diselamatkan oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan ada 3 orang yang telah ditetapkan pihaknya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ketiganya masing-masing berinisial MT (37), SD (44) dan E (42),” ujar Kompol Budi, Selasa (22/8/2023).

Dijelaskannya, kasus ini terungkap pada saat Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi bahwa terdapat Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditampung di salah satu ruko yang beralamat di Ruko Komplek Bintang Raya Blok B Nomor 5 Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam kota, Kota Batam pada, Jum’at (18/8/2023)

Setelah itu, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang diduga sebagai pelaku yang berinisial dan SD terkait dugaan Tindak Pidana Orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri secara non prosedural.

Dalam penangkapan itu, sebanyak 21 orang diduga korban Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat yang berada di tempat penampungan yang beralamat di Ruko Komplek Bintang Raya Blok B nomor 5 Keluraham Teluk Tering Kecamatan Batam kota, Kota Batam.

Setelah dilakukan interogasi awal bahwa benar adapun 21 orang diduga korban Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut akan berangkat bekerja ke Australia dan New Zealand.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut bahwa terdapat peran pelaku lainnya yakni berinisial E sebagai Pengurus atau CEO di Kota Batam serta memberikan tempat fasilitas penampungan yang dalam hal ini diketahui keberadaanya sedang di Jakarta.

Kemudian lanjutnya, terhadap E pada Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 18.00 Wib berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke ruangan unit VI Satreskrim Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Masih menurut Kompol Budi, adapun peran dari para tersangka tersebut ialah, MT merupakan suami daripada E yang memiliki peran sebagai orang yang menjemput para diduga korban Calon Pekerja Migran Indonesia di Bandara Hang Nadim.

Selanjutnya, MT mengantarkan ke lokasi tempat penampungan yang beralamat di Ruko Komplek Bintang Raya Blok B Nomor 5 Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dengan menggunakan 1 unit mobil merk Rush berwarna hitam.

Selankutnya, SD memiliki peran sebagai orang yang menjaga tempat penampungan dengan cara memberikan makan sehari hari korban dilokasi penampungan kemudian melaporkan kegiatan sehari hari korban kepada E melalui aplikasi WhatsApp.

“Tersangka SD mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000 per orang dan keuntungan tersebut di berikan oleh E dengan sistem transfer,” ujar Kompol Budi.

Kemudian, terhadap E yang merupakan istri daripada MT dalam hal ini berperan selaku pengurus para korban CPMI di Kota batam, kemudian memiliki koneksi ke agency yang berada di Negara Australia dan Negara New Zealand.

Kemudian E memiliki suatu yayasan yang bergerak dalam bidang Kursus Bahasa Inggris, Barista dan Public Speaking yang bernama Yayasan California Education Centre yang beralamat di Gedung Baverly Lt. 2 Jl. Engku Putri Kecamatan Batam Kota, Kota batam dan yang bersangkutan sebagai pemilik.

Adapun dalam rangkaian tersebut tersangka E mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 11.000.000, per orang dengan rincian Rp. 5.000.000,- biaya les para CPMI, Rp. 3.000.000,- biaya tempat penampungan dan sisanya senilai Rp. 3.000.000.

“Tersangka E memasang tarif yang ditentukan oleh E yakni per orang Rp. 50.000.000,- s.d. Rp. 85.000.000,” imbuhnya.

Masih menurut Kompol Budi, Tersangka E merupakan Residivis yang sebelumnya pada tahun 2016 melakukan Tindak Pidana Orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri dengan nomor register perkara : 70/PID.B/2016/PN Btm, tanggal 29 Januari 2016 dengan putusan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif bahwa benar terhadap diduga pelaku tidak memiliki dokumen-dokumen atau legalitas dalam hal menempatkan serta memberangkatkan para korban calon pekerja migran indonesia keluar negeri atau suatu perusahaan dan/atau PT yang bergerak dalam bidang penyalur Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit mobil merk Rush berwarna Hitam,
8 buah dokumen Paspor, 7 lembar bukti transfer ke rekening Yayasan California Education Centre; 1 lembar kwitansi pembayaran ke Yayasan California Education Centre;

Lalu, 1 unit handphone merk Oppo berwarna hitam;1 unit handphone merk Oppo berwarna biru metalik, 1 unit handphone merk Samsung berwarna hitam, 1 buah buku rekening BRI atas nama Yayasan California Education Centre.

Untuk pasal yang disangkakan yakni, Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP.

“Tersangka diancam Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15 miliar rupiah,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments