Labura/ Sumut,detikinewsinfo.com – Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH berhasil mengungkap kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah hukumnya.
Pelaku yang diketahui seorang residivis tersebut telah melakukan tindakan kejahatan di 3 lokasi seperti di Dusun 1 E Perumnas Desa Kamp Pajak Kec. NA IX-X, Dusun 1 Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X dan Jalan PT. Binanga Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X.
Dari penangkapan AOS alias Oki (30), petugas mengamankan barang bukti 1 buah linggis, 1 buah pisau, 1 buah pahat, 1 buah gunting, 1 unit HP merk VIVO, 1 unit HP merk ITEI, 1 unit HP merk INFINIX HOT, 1 unit HP merk REDMI, 2 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 buah topi warna coklat dan 1 buah kaos warna coklat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James melalui Kapolsek NA IX-X, Iptu Panji Nugraha STK, MH, Minggu (4/12/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Kronologis kejadian terjadi pada Rabu 31 Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dgn kekerasan (Curas) di sebuah rumah Dusun I E Perumnas Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X.
Di mana korban sedang tidur bersama dengan temannya di dalm kamar, lalu korban terbangun dan melihat 1 orang laki-laki yang tidak dikenalnya memakai topi coklat sudah berada di dalam kamar.
“Kemudian TSK menodongkan pisau ke korban dan menyuruh korban diam, sehingga korban pun diam karena ketakutan. Pada saat itu teman korban pun terbangun, namun tidak berani teriak karena juga diancam dengan pisau. Selanjutnya TSK dengan leluasa mengambil 4 unit HP dan 2 buah tabung gas dari dalam rumah korban dan kemudian pergi lewat pintu belakang,” ujar Kapolsek.
Setelah TSK pergi, korban pun melihat bahwa pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan pada kusennya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung membuatkan laporan di Polsek NA IX-X.
Setelah mendapat laporan dari korban, kemudian piket reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat langsung berangkat cek TKP.
Dari hasil cek TKP dan interogasi saksi saksi terkait ciri ciri pelaku, maka tim dapat mengidentifikasi pelakunya adalah Oki yang merupakan residivis curanmor dan narkoba.
Kemudian tim langsung mencari keberadaan Oki, dan didapat info bahwa Oki sedang berada di rumah temannya di Dusun I D Ds Kampung Pajak Kec. NA IX-X atau ekira 5 km dari rumah korban.
“Tim berhasil temukan Oki sedang bersembunyi di dalam kamar belakang, di bawah kasur spring bed,” terangnya.
Kemudian tim laksanakan pengembangan untuk mencari TKP dan barang bukti lain, dan berhasil diungkap 2 kasus dengan TKP yang berbeda.
“Tim juga menemukan barang bukti tambahan berupa 1 buah pisau yang dipergunakan TSK untuk mengancam korban, 1 buah linggis yang dipergunakan untuk mencongkel pintu rumah korban dan 2 tabung gas LPG ukuran 3 kg,” tandasnya.
Untuk keperluan penyidikan, TSK berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Polsek NA IX-X dan selanjutnya dilakukan penahanan.(Red)
Cepat Tepat Tanggap