Batam(Detikinewsinfo.com)– Sat Reskrim Polresta Barelang menetapkan 2 tersangka, dalam kasus penggelapan uang nasabah sebesar Rp 1,9 M di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti, Belakangpadang.
Kedua pelaku bernama Ela, yang merupakan teller dari KSP Karya Bhakti. Sedangkan satu pelaku lainnya yang menjabat sebagai Kepala Bidang Operasi, yang sudah Almarhum.
Kasus penggelapan dalam jabatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2014 silam dengan jumlah nasabah yang dirugikan sebanyak 204 nasabah.
“Laporan ini berdasarkan aduan masyarakat pada 8 September 2022 lalu, dan kami naikkan ketingkat penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono pada, Senin (20/3/2023) siang.
Budi mengatakan, motif pelaku menggelapkan uang nasabah dengan cara melakukan penarikan tabungan nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, dan memalsukan tandatangan.
“Pelaku mengambil uang nasabah di Box Brangkas, dan menyimpan uang nasabah ke tas milik pribadi,” katanya.
Lanjut Budi, agar nasabah tidak curiga, pelaku Ela mengubah jumlah saldo dengan menulis dengan pena, dan beralasan mesin pencetak buku tabungan rusak.
“Dari keterangan pelaku, bahwa penggelapan yang dilakukan dengan menarik tabungan dan memalsukan tabungan dan memproses sendiri,” ungkap Budi.
Budi menuturkan, hasil penggelapan sebesar Rp 1,9 M tersebut digunakan pelaku untuk merenovasi rumah orangtuanya dan uang muka (DP) membeli mobil.
“Total uang nasabah keseluruhan ada Rp 6 miliar, dan uang itu habis. Kami masih memeriksa uang lebihnya tersebut dengan OJK,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 374, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. pungkasnya.