Jumat, Desember 6, 2024
spot_img
BerandaHUKUM - KRIMINALAmankan 3 Unit Pick Up, Dirkrimsus Polda Kepri Mengamankan 1 Pelaku...

Amankan 3 Unit Pick Up, Dirkrimsus Polda Kepri Mengamankan 1 Pelaku dan Ratusan Kayu Balok Ilegal

Batam,Detikinewsinfo.com-Kepolisian Daerah (Polda) Kepri mengamankan amankan 430 batang kayu olahan berbentuk balok yang depan SMP Negeri 17 Batam Telaga Punggur Kota Batam, Jumat 24 Februari 2033 lalu.

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, ratusan batang balok kayu ini diamankan karena mengangkut hasil hutan
(illegal logging) atau pembalakan liar yang terjadi di daerah ini.

“Kita telah mengamankan 1 orang pelaku bernama Indra karena telah melakukan tindak pidana pemberantasan dan pengerusakan hutan,” kata Nasriadi Selasa 28 Februari 2023.

Lanjut, pihak kepolisian juga mengamankan 3 unit mobil pick up bermerek Mitsubishi L 300 dengan muatan kayu olahan yang di bawa melalui jalur laut dari daerah asal hutan di Kecamatan Dabo Kabupaten Lingga.

“Kayu yang dibawa tersebut merupakan kayu olahan dengan jenis Balau dan Kapur dengan ukuran 2.5 inchi X 5 inchi dengan total keseluruhan kurang lebih 430 batang,” kata dia.

Polisi bilang keuntungan dari penjualan kayu mencapai puluhan juta. Berdasarkan pengakuan pelaku mereka menjual kayu-kayu itu kepada pengepul yang ada di Batam

“Mereka itu melakukannya tunggu momentum kalau ada mereka jual. Kita juga lagi cari siapa yang mengorder kayu ini,” kata dia.

Terhadap tersangka dikenakan UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.

Red

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments