PENCUCIAN PASIR ILEGAL DI SEKILAK, BATU BESAR, KEPULAUAN RIAU, BERLANGSUNG TERUS-MENERUS

Dimana pada lokasi tersebut tampak beberapa truck yang sedang membuat pasir. Tidak hanya itu, di sana juga terdapat beberapa tempat gubuk yang biasanya digunakan para pekerja

banner 468x60

Batam,detikinewsinfo.com – Aktivitas galian C yang diduga ilegal terus berlangsung di lokasi Sekilak, Batu Besar, Kec. Nongsa, Kepulauan Riau, Sabtu (17/1/2026). Beberapa titik lokasi dengan pemilik yang sama seakan dibiarkan begitu saja dan diduga tidak mengantongi izin.

Awak media yang turun ke lokasi sempat mengambil visual seputaran yang sedang melakukan aktivitas. Dimana pada lokasi tersebut tampak beberapa truck yang sedang membuat pasir. Tidak hanya itu, di sana juga terdapat beberapa tempat gubuk yang biasanya digunakan para pekerja untuk beristirahat setelah melakukan aktivitas.

banner 336x280

Menurut narasumber yang ditemui enggan menyebutkan namanya, mengatakan bahwa pemilik tangkahan pasir biasa sering orang tau Udin, “Ini yang punya Udin bang, tapi kalau di tanya selalu mereka sebut Babe yang punya lokasi itu. Padahal di Jabi punya babe,” ucapnya.

Lokasi milik Udin yang berdekatan dengan ruma pemukiman warga setempat, jelas bisa membuat dampak buruk bagi lingkungan setempat. Paling parahnya pencucian pasir ilegal itu dekat dengan Puskesmas Jabi dan Polda Kepri, tapi kegiatan milik Udin tidak tersentuh Hukum.

Babinsa Koramil 05/Belakang Padang Laksanakan Komsos di Pecong, Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Angin Kencang

Kerusakan alam jelas melakukan pelanggaran serius, apa lagi yang merugikan masyarakat, negara juga ikut serta menjadi rugi besar. Kerusakan daerah resapan air, sehingga proses peresapan air ke dalam tanah terganggu. Gangguan ketersediaan air tanah, karena lereng gunung merupakan kawasan pengisian air tanah.

Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penambangan pasir ilegal, di antaranya : Kurang kesadaran hukum masyarakat, Kurang sosialisasi tentang pertambangan, Faktor ekonomi, Ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan.

“Disitu sudah hancur bang, limbah pasir mereka buat hancur, kami khawatir adanya bencana yang membuat kami rugi, dikarenakan kami dekat disitu,” tambahnya.

Parah! PT Pelni Jual Tiket Non Seat Medan – Jakarta (3 Hari 3 Malam). Mau Mennyengsarakan Penumpangnya Sendiri ???

Undang-undang tentang penambang pasir ilegal di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan, antara lain :

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang

Sanksi Penambang Pasir Ilegal

1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 : Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

2. Pasal 97 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 : Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *