Perjudian Gelanggang Ayam & Cingkoko di KM 14, Datok Agus Desak Polresta Tutup dan Usut Pencemaran Nama Baik Pimpinan TJN

HUKUM - KRIMINAL147 Dilihat
banner 468x60

Tanjungpinang,detikinewsinfo.com  -Dua hari telah berlalu sejak laporan resmi dilayangkan ke Polresta Tanjungpinang oleh pihak media Tinta Jurnalis News (TJN), terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Facebook.

Dalam unggahan yang kini jadi sorotan, disebutkan nama dan menampilkan foto Pimpinan Umum TJN, Edo Jurnalis, serta menyertakan nama institusi media TJN, dengan narasi yang mengaitkan mereka dalam aktivitas perjudian gelanggang ayam dan dadu (cingkoko) yang diduga berlangsung di wilayah KM 14, Tanjungpinang.

banner 336x280

Tuduhan sepihak tersebut dinilai sangat merugikan secara moral maupun profesional. Tidak hanya mencoreng nama baik media, tapi juga menyerang integritas pribadi Edo Jurnalis, yang selama ini dikenal aktif mengusung kerja-kerja jurnalistik yang menjunjung etika dan kode etik pers.

Ketua LAMI Kepri, Datok Agus Ramdah, pun angkat bicara. Ia menyampaikan desakan tegas kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti kasus ini dan mengungkap pelaku di balik unggahan tersebut.

“Kami mendesak Polresta Tanjungpinang untuk segera mengungkap siapa pelaku yang memposting tuduhan di Facebook itu. Jangan sampai pencemaran nama baik ini dibiarkan berlarut-larut. Ini penting, demi menjaga marwah pers dan kehormatan pribadi Pimpinan TJN,” tegas Datok Agus dalam pernyataan resminya.

Tak hanya itu, Datok Agus juga mendorong aparat agar segera menutup sementara kegiatan ilegal perjudian yang disebut-sebut berlangsung di KM 14, sembari menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

“Jika benar ada aktivitas perjudian di sana, maka pihak kepolisian wajib bertindak. Tutup dulu sementara, jangan sampai justru yang diserang malah pihak yang bersih,” tambahnya.

Pihak pelapor, Edo Jurnalis, berharap laporan ini dapat ditangani secara profesional dan transparan oleh penyidik Polresta Tanjungpinang.

“Kami percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan ini secara adil, demi terciptanya ruang digital yang sehat dan bebas fitnah,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga ruang digital dari serangan hoaks dan fitnah, terlebih ketika menyangkut profesi wartawan dan media yang berperan sebagai pilar demokrasi.( Team )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *