Batam,detikinewsinfo.com – Kehadiran parkir liar banyak yang melanggar aturan yang berlokasi di bahu jalan Tiban I kerap meresahkan masyarakat yang lewat Sabtu (18/1/2025)
“Parkiran dibahu jalan siang sampai malam ramai, sangat terganggu membahayakan masyarakat yang lewat, ” ucap salah seorang warga yg diminta keterangan yang egan mau sebut namanya.
Team media langsung menyampaikan kepada pak Salim sebagai kepala Dinas Perhubungan Kota Batam (Dishub) melalui via WhatsApp, pukul 15:30 wib, dia membenarkan hal itu.
” Parkir yang di pinggiran jalan itu tidak melanggar aturan karena sudah resmi, ” tuturnya.
“Dari mana melanggar aturannya, ” tambahnya lagi.
Parkir sembarangan di bahu jalan raya melanggar beberapa pasal dalam peraturan lalu lintas di Indonesia, antara lain:
Peraturan Perundang-Undangan
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 106 ayat 1).
2. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Klasifikasi dan Standar Keselamatan Jalan (Pasal 54).
3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 35).
Pasal Khusus
1. Pasal 106 ayat (1) UU No. 22/2009: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan lalu lintas.”
2. Pasal 35 Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017: “Dilarang memarkir kendaraan di bahu jalan, kecuali pada tempat yang telah ditentukan.”
Sanksi
Pelanggaran parkir sembarangan di bahu jalan raya dapat dikenakan sanksi berupa:
1. Tilang oleh petugas kepolisian.
2. Denda administratif.
3. Pemutihan SIM.
4. Penarikan kendaraan.
Referensi
1. Kementerian Perhubungan RI.
2. Kepolisian Republik Indonesia.
3. Peraturan perundang-undangan terkait.
Sudah jelas peraturan yang tertera telah melanggar, kenapa kepala Dinas Perhubungan (Disub) menyampaiakn bahwa parkir di pinggiran jalan itu tidak salah, ada apa ini kepala Disub ????
( NZ )